Lewatkan ke konten utama

Bridging pCare BPJS dan Antrean Online (Mobile JKN) dengan Aplikasi Klinik Pintar

Aplikasi Klinik Pintar sudah terbukti dapat ter-bridging dengan pCare BPJS. Namun, tidak semua mitra kami menjalin kerja sama dengan pihak BPJS, selain daripada itu secara legalitas dan kebijakan pihak BPJS mewajibkan agar proses pengajuan bridging diajukan secara langsung oleh masing-masing klinik.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar dapat melakukan proses bridging pCare BPJS dengan Aplikasi Klinik Pintar:

  1. Koordinasi dengan BPJS kesehatan kantor cabang terkait. [Klinik -> BPJS]
  2. BPJS akan menyampaikan syarat dan ketentuan jika teman-teman IT dari Klinik atau Klinik menggunakan jasa Penyedia Jasa Elektonik (PSE) / vendor untuk melakukan bridging. [BPJS -> Klinik -> Tim Klinik Pintar]
  3. Setelah sepakat, kantor cabang [IT helpdesk] BPJS akan memberikan cons id development untuk proses pengembangan bridging system pada klinik. [BPJS -> Klinik -> Tim Klinik Pintar]
  4. Setelah pengembangan selesai, Klinik akan mengajukan permohonan UAT bridging system ke kantor cabang terkait (*IT Klinik / vendor akan melakukan sosialiasi dan pengujjan internal dengan user). [Klinik x Tim Klinik Pintar -> BPJS]
  5. UAT dilakukan oleh [IT Klinik /vendor +user Klinik] & [IT helpdesk kantor cabang + PMP kantor cabang BPJS kesehatan]. [Klinik x Tim Klinik Pintar -> BPJS] 
  6. JIKA UAT dinyatakan berhasil (lolos uji), maka kantor cabang akan memintakan cons id production ke IT kantor pusat BPJS. [BPJS]
  7. Setelah cons id production diterima oleh klinik, klinik segera melakukan implementasi di area production klinik tersebut. [Klinik -> Tim Klinik Pintar]
  8. Klinik bersama dengan BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan terkait implementasi bridging tersebut. [BPJS x Klinik]

Proses Bridging Antrean Online (Mobile JKN) memiliki proses/alur yang sama dengan proses diatas, namun hanya bisa dilakukan apabila proses bridging pCare BPJS telah selesai dilakukan dan harus melakukan tahapannya dari poin 1-8 dengan subjek Antrean Online (Mobile JKN). 

Dari rangkaian langkah-langkah diatas, tentunya setiap proses akan didampingi oleh rekan-rekan kami yang memang sudah berpengalaman dalam menjalani proses diatas, seperti pemberian template dokumen sesuai format yang diinginkan pihak BPJS, follow-up proses bridging tersebut, proses UAT(user acceptance test) dll.

Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses Bridging pCare BPJS dan Antrean Online (Mobile JKN) dengan Aplikasi Klinik Pintar, Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di 0851-7324-7321