Lewatkan ke konten utama

Integrasi BPJS

BPJS Kesehatan adalah program milik Pemerintah untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakatnya. Untuk mengatasi kendala administrasi dari program BPJS kesehatan maka terdapat program bridging BPJS. Dengan melakukan bridging BPJS, Mitra Penyelenggara Fasilitas Kesehatan (“Mitra”) mudah mengakses layanan program JKN-KIS lewat efektivitas entry data processing dan pasien BPJS bisa melakukan registrasi dan verifikasi dalam satu proses entry saja. Apabila faskes tidak melakukan bridging BPJS maka perlu melakukan dua kali proses data entry yaitu input data pada sistem Aplikasi Klinik Pintar lalu dilanjut pada Pcare BPJS. Dengan adanya program bridging BPJS, Aplikasi Klinik Pintar dapat mempermudah proses input data pada satu sistem terpadu.

  • Syarat Program

Program ini berlaku untuk  Mitra yang telah  memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai berikut: :

  1. Telah menandatangani Perjanjian Kerja tentang  Penggunaan Aplikasi Klinik Pintar & Layanan Pendukung (“Perjanjian Pengguna Baru”). 
  2. Telah menandatangani quotation layanan extra support bridging BPJS Kesehatan.
  3. Telah melakukan i pembayaran layanan extra support bridging BPJS Kesehatan.
  4. Bersedia  melakukan kerja sama dalam layanan extra support bridging BPJS Kesehatan.
  5. Telah memiliki akun dan terdaftar sebagai pengguna Aplikasi Klinik Pintar serta sudah menjalani minimal 1 (satu) kali training penggunaan Apilkasi. 
  • Waktu pelaksanaan

Proses bridging BPJS memiliki durasi yang berbeda-beda berdasarkan wilayah pemerintahan Faskes, adapun tahapan / fase selama prosed bridging BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Fase Pengajuan
    1. Mitra melakukan pengajuan surat permohonan bridging kepada Kantor Cabang/ Wilayah/ Deputi BPJS setempat;
    2. Pihak BPJS menerima dan verifikasi pengajuan bridging kepada FKTP/ Vendor.
  2. Fase Development
    1. Penerimaan CONS ID Development dari BPJS;
    2. Pengujian CONS ID Development dari BPJS (Online/ Offline);
    3. Pengisian laporan hasil Pengujian (UAT).
  3. Fase Production
    1. Penerimaan CONS ID Production dari BPJS;
    2. Pengujian CONS ID Production;Laporan hasil pengujian CONS ID Production (Berhasil/ Gagal).
  • Alur Pelayanan

Dalam pengajuan bridging BPJS terdapat 3 (tiga) alur yang perlu dipenuhi yakni fase pengajuan, fase development, dan fase production dengan rincian sebagai berikut:

  1. Fase Pengajuan
    1. Mitra mengisi form Pendaftaran Extra Support integrasi BPJS;
    2. Mitra melakukan pengisian dokumen permohonan pengajuan integrasi BPJS setempat;
    3. Mitra wajib pengiriman dokumen permohonan di atas ke kantor BPJS setempat;
    4. Mitra menunggu CONS ID Development dari pihak IT BPJS;
    5. Setelah menerima CONS ID Development maka informasi ini perlu dikirimkan ke tim Klinik Pintar.
  2. Fase Development
    1. Tim Klinik Pintar menerima dan melakukan Pengujian CONS ID sesuai Dokumen UAT BPJS ;
    2. Tim Klinik Pintar akan memberikan hasil UAT BPJS yang sudah diuji untuk diserahkan kepada BPJS setempat oleh Mitra Klinik.
  3. Fase Production
    1. Tim Klinik Pintar akan menguji CONS ID Production dan memberikan laporan hasil pengujian CONS ID Production (Berhasil/ Gagal);
    2. Mitra Klinik akan menerima CONS ID Production dan menyerahkan kepada tim Klinik Pintar.
  • Hak dan Kewajiban
  1. Klinik Pintar:
    1. Memberikan link beserta akun Aplikasi Klinik Pintar;
    2. Memberikan informasi alur proses bridging BPJS (Pcare & Antrian Online);
    3. Memberikan informasi alur pembayaran bridging BPJS;
    4. Memberikan  Perjanjian Kerja Sama Pengguna Aplikasi Klinik Pintar dan Service Level Agreement Program Bridging BPJS Kesehatan;
    5. Membuat  dokumentasi laporan User Assessment Test, Security Assessment Test, & URL Antrian Online (Production) yang diberikan kepada BPJS Kantor Cabang/ Deputi/ Wilayah setempat;
    6. Melakukan  pengujian CONS ID Production pada Aplikasi Klinik Pintar serta memberikan hasil pengujian kepada Mitra;
    7. Memberikan  informasi bahwa proses Bridging BPJS Pcare/ antrian online sudah selesai dan dapat digunakan pada Aplikasi Klinik pintar.
  2. Mitra Klinik:
    1. Memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan program bridging BPJS kesehatan;
    2. Bersedia   bekerja sama dengan klinik pintar untuk melakukan koordinasi  dengan BPJS terkait;
    3. Melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada dokumen quotation yang dikirimkan oleh Klinik Pintar.
    4. Membuat dan/atau melakukan perbaikan serta mengirimkan Surat Permohonan bridging kepada BPJS Kantor Cabang/ Deputi/ Wilayah setempat.
    5. Memberikan  CONS ID Development yang diberikan oleh BPJS kepada Klinik Pintar.
    6. Memberikan  segala bentuk dokumentasi dari Klinik Pintar kepada  BPJS Kantor Cabang/ Deputi/ Wilayah setempat.
    7. Membantu melakukan Follow Up terkait update pasca User Assessment Test.
    8. Memberikan CONS ID Production kepada Klinik Pintar untuk pengujian bridging lebih lanjut.