# Bridging pCare BPJS dan Antrean Online (Mobile JKN) dengan Aplikasi Klinik Pintar

Aplikasi Klinik Pintar sudah terbukti dapat ter-*bridging* dengan pCare BPJS. Namun, tidak semua mitra kami menjalin kerja sama dengan pihak BPJS, selain daripada itu secara legalitas dan kebijakan pihak BPJS mewajibkan agar proses pengajuan *bridging* diajukan secara langsung oleh masing-masing klinik.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar dapat melakukan proses ***bridging* pCare BPJS** dengan Aplikasi Klinik Pintar:

1. Koordinasi dengan BPJS kesehatan kantor cabang terkait. **\[Klinik -&gt; BPJS\]**
2. BPJS akan menyampaikan syarat dan ketentuan jika teman-teman IT dari Klinik atau Klinik menggunakan jasa Penyedia Jasa Elektonik (PSE) / *vendor* untuk melakukan *bridging.* **\[BPJS -&gt; Klinik -&gt; Tim Klinik Pintar\]**
3. Setelah sepakat, kantor cabang \[*IT helpdesk*\] BPJS akan memberikan *cons id development* untuk proses pengembangan *bridging system* pada klinik. **\[BPJS -&gt; Klinik -&gt; Tim Klinik Pintar\]**
4. Setelah pengembangan selesai, Klinik akan mengajukan permohonan ***UAT bridging system*** ke kantor cabang terkait (\*IT Klinik / *vendor* akan melakukan sosialiasi dan pengujjan internal dengan *user*). **\[Klinik x Tim Klinik Pintar -&gt; BPJS\]**
5. **UAT** dilakukan oleh \[IT Klinik */vendor +user* Klinik\] &amp; \[IT *helpdesk* kantor cabang + PMP kantor cabang BPJS kesehatan\]. **\[Klinik x Tim Klinik Pintar -&gt; BPJS\]**
6. JIKA **UAT** dinyatakan berhasil (lolos uji), maka kantor cabang akan memintakan *cons id production* ke IT kantor pusat BPJS. **\[BPJS\]**
7. Setelah *cons id production* diterima oleh klinik, klinik segera melakukan implementasi di area *production* klinik tersebut. **\[Klinik -&gt; Tim Klinik Pintar\]**
8. Klinik bersama dengan BPJS Kesehatan melakukan *monitoring* dan evaluasi secara berkesinambungan terkait implementasi *bridging* tersebut. **\[BPJS x Klinik\]**

Proses ***Bridging* Antrean Online** (**Mobile JKN**) memiliki proses/alur yang sama dengan proses diatas, namun hanya bisa dilakukan apabila proses *bridging* pCare BPJS telah selesai dilakukan dan harus melakukan tahapannya dari poin 1-8 dengan subjek **Antrean Online** (**Mobile JKN**).

Dari rangkaian langkah-langkah diatas, tentunya setiap proses akan didampingi oleh rekan-rekan kami yang memang sudah berpengalaman dalam menjalani proses diatas, seperti pemberian *template* dokumen sesuai format yang diinginkan pihak BPJS, *follow-up* proses *bridging* tersebut, proses *UAT(user acceptance test)* dll.

Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses Bridging pCare BPJS dan Antrean Online (Mobile JKN) dengan Aplikasi Klinik Pintar, Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di **0851-7324-7321**