Skip to main content

Bimbingan Akreditasi

Akreditasi Klinik adalah mekanisme yang memiliki tujuan dalam mendorong upaya peningkatan kinerja serta mutu pelayanan klinik yang dilakukan oleh lembaga independen yang terdaftar pada Kementerian Kesehatan. Klinik Pintar hadir untuk memberikan pelayanan terbaik terkait Layanan Bimbingan Akreditasi guna meningkatkan pemahaman terkait materi - materi akreditasi dan implementasi pada beberapa elemen penilaian akreditasi.

  • Syarat Program

Program ini berlaku untuk  Mitra Klinik yang telah memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah menandatangani Perjanjian tentang Penggunaan Aplikasi Klinik Pintar & Layanan Pendukung (“Perjanjian Pengguna Baru”).
  2. Telah menandatangani quotation layanan extra support Bimbingan Akreditasi .
  3. Telah melakukan pembayaran layanan Extra Support Bimbingan Akreditasi sesuai dengan quotation dan invoice yang dikirimkan oleh Klinik Pintar..
  4. Bersedia  melakukan kerja sama dalam layanan extra support Bimbingan Akreditasi.
  5. Telah memiliki akun dan terdaftar sebagai pengguna Aplikasi Klinik Pintar serta sudah menjalani minimal 1 (satu) kali training penggunaan Aplikasi.
  • Tujuan Program

Tujuan Program Layanan Bimbingan Akreditasi adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan Gap Analysis untuk mengetahui seberapa siap klinik untuk akreditasi;
  2. Memberikan pemahaman terhadap Mitra Klinik terkait akreditasi; 
  3. Memberikan bimbingan elemen - elemen penilaian akreditasi;
  4. Melakukan simulasi penilaian akreditasi terhadap Mitra Klinik.
  • Paket Kegiatan 

Dalam program Bimbingan Akreditasi Klinik Pintar terdapat beberapa paket program beserta output yang dapat dipilih oleh Mitra Klinik sesuai dengan kebutuhan Mitra Klinik, berikut ini adalah Paket program yang dimiliki oleh Klinik Pintar:

Paket Assessment

Dilakukan selama tiga hari dengan dengan dua hari kegiatan assessment dan satu hari kegiatan penyusunan laporan.

Paket Bimbingan Materi

  1. Terlaksananya kegiatan pelatihan Standar dan Instrumen Akreditasi kepada unsur Pemilik, Manajemen, Dokter dan Staf Klinik.
  2. Tersedianya panduan dokumen regulasi dan standar operasional klinik yang sesuai dengan implementasi dan penilaian akreditasi.
  3. Adanya penugasan upload dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh akreditasi.

Paket Pendampingan Implementasi

  1. Tersedianya dokumen regulasi / pedoman / standar kerja di setiap unit kerja. 
  2. Pengadaan di tiap unit kerja, draft dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) saat wawancara dalam proses penilaian akreditasi.
  3. Sosialisasi dan pelatihan dokumen FAQ tersebut di atas kepada seluruh warga klinik.
  4. Dokumen daftar penilaian elemen penilaian serta rekomendasi perbaikan dari elemen penilaian yang tidak mendapatkan nilai.
  5. Observasi dokumen, sarana prasarana, proses kerja secara luring dan atau atau daring.

Paket Simulasi Penilaian

Pelaksanaan simulasi rangkaian proses penilaian akreditasi klinik yang dilakukan bersama seluruh warga klinik.

  • Alur Pelayanan

Paket Assessment

Dilakukan dengan total pelaksanaan selama 3 (tiga) hari dengan rincian sebagai berikut: 

  1. 2 (dua) hari aktivitas assessment; dan 
  2. 1 (satu) hari susun laporan.

Paket Bimbingan Materi

Dilakukan dengan total pelaksanaan selama 5 (lima) hari dengan rincian sebagai berikut: 

  1. 2 (dua) hari proses bimbingan;
  2. 2 (dua) hari penugasan;
  3. 1 (satu) hari susun laporan.

Paket Pendampingan Implementasi

Dilakukan sebanyak 12 (dua belas) kali dengan durasi 2 (dua) jam per pertemuan (seminggu 2 kali). Dengan detail sebagai berikut: 

  1. 11 (sebelas) hari pendampingan; dan 
  2. 1 (satu) hari observasi lapangan serta susun laporan.

Paket Simulasi Penilaian

Dilakukan dengan total pelaksanaan selama 3 (tiga) hari dengan rincian sebagai berikut: 

  1. 2 (dua) hari melakukan simulasi; dan 
  2. 1 (satu) hari susun laporan.
  • Hak dan Kewajiban

Klinik Pintar

  1. Memberikan  informasi dan rincian mengenai paket program Bimbingan Akreditasi.
  2. Memberikan Quotation Letter program Bimbingan Akreditasi kepada Mitra Klinik.
  3. Memberikan Invoice program Bimbingan Akreditasi kepada Mitra Klinik.
  4. Memberikan program Bimbingan Akreditasi kepada Mitra Klinik.

Mitra Klinik

  1. Menerima informasi dan penjelasan mengenai  paket program Bimbingan Akreditasi.
  2. Membaca dan memahami syarat dan ketentuan program Bimbingan Akreditasi.
  3. Menandatangani dokumen quotation yang dikirimkan oleh Klinik Pintar.
  4. Melakukan pembayaran Invoice program Bimbingan Akreditasi kepada Mitra Klinik.
  5. Menerima program Bimbingan Akreditasi kepada Mitra Klinik.