Menambahkan Inventori Obat & BHP
Informasi Umum RxPERT by Infocom
-
RxPERT merupakan produk sistem informasi obat dari Infocom Group yang menyediakan informasi obat dan fitur pengecekan resep terkait keamanan obat pada aplikasi Klinik Pintar.
-
RxPERT menyediakan informasi obat sebagai pendukung keputusan klinis bagi tenaga kesehatan profesional dan tidak menjamin keputusan akhir mengenai peresepan atau pemberian obat. Harap pastikan bahwa dokter, apoteker, dan tenaga kesehatan profesional lainnya menggunakan data ini dengan mengandalkan kebijaksanaan, pengalaman, dan penilaian mereka sendiri dalam mendiagnosis dan memberikan perawatan medis.
-
Infocom menyusun informasi obat dan fitur pengecekan resep berdasarkan monografi obat dari FDA Amerika Serikat dan PMDA Jepang dipadukan dengan keahlian tim apoteker Indonesia dan Jepang.
-
RxPERT menyediakan informasi obat-obatan yang terdaftar di BPOM sebagai golongan Obat Narkotika, Obat Keras, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Bebas. Ada pengecualian untuk produk terdaftar di BPOM/Kementerian Kesehatan sebagai:
-
Obat kuasi misalnya Borax Glycerine GOM Cito, Salep-24, Bedak Caladine
-
Suplemen misalnya Caviplex, Vitcur, Vitamin B Kompleks tablet
-
Alat kesehatan misalnya Rivanol, Alkohol 70%, Obat Tetes Telinga H2O2 3%
-
Kosmetik, misalnya Bedak Salicyl
- RxPERT menyediakan Informasi Dasar, Informasi Regulasi, dan Fitur Lanjutan pemeriksaan alergi obat untuk semua golongan obat (Obat Narkotika, Obat Keras, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Bebas), dengan tambahan Informasi Lanjutan dan Fitur Lanjutan lainnya untuk golongan Obat Narkotika dan Obat Keras.
Informasi Dasar |
Informasi Lanjutan |
1. Nama Produk | 1. Peringatan (boxed warning) |
2. Zat Aktif | 2. Kontraindikasi |
3. Kekuatan Sediaan | |
4. Bentuk Sediaan | Fitur Lanjutan |
5. Rute Pemeberian Obat | 1. Pemeriksaan Alergi Obat |
6. Pola Pelepasan Obat (Jika Ada) | 2. Pemeriksaaan Keamanan Obat pada Kondisi Kehamilan dan Menyusui |
7. Rasa (Jika Ada) | 3. Pemeriksaan Interaksi Obat |
8. Produsen Obat | |
9. Pendaftara Obat | Informasi Regulasi |
10. Kemasan | 1. Kode Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan (KFA) |
11. Gol. Obat (Narkotika, Psikotropika, Obat Keras, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Bebas) |
Di fitur + Tambah Inventori, hanya obat berlogo RxPERT yang memiliki informasi obat diatas.
-
Infocom menyusun dan memperbarui data RxPERT ketika memiliki informasi monografi obat dari BPOM Indonesia, FDA Amerika Serikat, dan PMDA Jepang yang terbaru. Oleh karena itu, mungkin diperlukan waktu untuk merenungkan data terbaru.
-
Infocom dapat meninjau kriteria/standar pembuatan data RxPERT. Data dapat ditambah atau diubah sesuai dengan kriteria/standar tersebut. Jika ada penambahan atau perubahan data, Infocom akan merilis informasi tersebut.
Pada menu Inventori, berikut adalah langkah-langkah untuk untuk menambahkan data Inventori Obat & BHP melalui Aplikasi Klinik Pintar:
2. Anda dapat mencari nama obat yang diinginkan dengan menekan tombol CARI DATA OBAT di menu INVENTORI BARU. Pada kolom pencarian yang muncul, Anda dapat mencari nama obat dengan kata kunci nama generik/produk obat. Pada kolom pencarian juga terdapat filter yang dapat digunakan sebagai berikut:
- Untuk mencari obat berdasarkan nama merek/produk/nama generik dapat menggunakan filter nama produk.
- Untuk mencari obat berdasarkan komposisi zat aktif, Anda dapat menggunakan filter zat aktif.
- Tombol CARI DATA OBAT dapat digunakan untuk mencari nama obat yang terdaftar di BPOM sebagai golongan Obat Narkotika, Obat Keras, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Bebas.
3. Apabila muncul kode obat di kolom KODE MASTER DATA FARMASI (by RxPERT), artinya obat yang dipilih sudah terhubung dengan database RxPERT sehingga memiliki informasi obat dan fitur pengecekan obat yang dapat digunakan pada modul REKAM MEDIS.
- Jika Anda tidak dapat menemukan nama Obat Narkotika/Obat Keras/Obat Bebas Terbatas/Obat Bebas yang Anda cari, kemungkinan karena:
- Nomor Izin Edar (NIE) obat tersebut sudah kadaluarsa di BPOM
- NIE obat tersebut diperbarui di luar update berkala data RxPERT.
- Obat tersebut merupakan obat baru yang terdaftar di BPOM setelah update berkala data RxPERT.
- Anda tetap dapat menggunakan obat tersebut, namun untuk tetap mendapatkan informasi dan menggunakan fitur pengecekan obat, Anda untuk sementara disarankan memilih nama obat lain (bisa generik ataupun bermerek) yang mempunyai zat aktif, bentuk sediaan, dan kekuatan yang sama di tombol CARI DATA OBAT.
- Pada RxPERT, obat dengan nama zat aktif, kekuatan sediaan, dan bentuk sediaan yang sama memiliki informasi farmakologi dan profil keamanan obat yang sama.
- Kode dan informasi obat tersebut akan diperbarui pada update berkala RxPERT berikutnya. Kode obat dapat disesuaikan kembali setelah ada rilis dari RxPERT.
- Contoh: Jika Anda tidak dapat menemukan nama obat Sanmol tablet 500 mg maka untuk sementara Anda dapat memilih nama paracetamol tablet 500 mg (generik).
4. Kemudian Kode Inventori, Perusahaan/Produsen, serta Informasi Obat Lainnya akan otomatis terisi dengan data yang sesuai. Pengisian form ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan Klinik.
Kode KFA
- Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan (KFA) merupakan kamus berisi kode-kode unik produk farmasi dan alat kesehatan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan RI. Kode KFA dapat digunakan untuk mengintegrasikan data produk farmasi dan alat kesehatan pada seluruh sistem di instansi dan fasilitas kesehatan di Indonesia. Satu kode KFA unik untuk setiap produk obat, bahan baku obat, dan alat kesehatan.
-
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 terkait Rekam Medis Elektronik mengharapkan seluruh fasilitas kesehatan terintegrasi dengan SATUSEHAT Platform pada tahun 2024, termasuk integrasi kode KFA ke dalam peresepan obat elektronik.
- RxPERT menyediakan kode KFA 91, 92, 93 (umum & khusus), dan kode bentuk sediaan melalui aplikasi Klinik Pintar untuk membantu fasilitas kesehatan dalam pelaporan resep obat elektronik ke platform Satu Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI. Dengan demikian, fasilitas kesehatan tidak perlu lagi memetakan kode obatnya dengan kode KFA.
- Pada modul Inventory Anda dapat memeriksa apakah obat yang Anda pilih sudah dipetakan ke kode KFA atau belum dengan melihat kolom KODE KFA.
5. Jangan lupa untuk pilih salah satu Jenis Inventori sesuai dengan data inventori. Apabila memilih Kemasan maka akan muncul pada opsi Jenis Kemasan saat membuat obat racikan.
6. Atur Notifikasi Kadaluarsa sesuai kebutuhan/kebijakan klinik.
7. Pada bagian Satuan & Jumlah Minimum Stok, silahkan disesuaikan dengan satuan obat yang diinput pada sistem.
- Jumlah Minimum merupakan batas bawah dari jumlah stok inventori, sehingga apabila inventori mencapai batas tsb sistem akan memberikan notifikasi untuk restok inventori tsb
- Silahkan isi dengan satuan terkecil yang dijual ke pasien dan/atau diisi secara detail berjenjang dari satuan terbesar ke satuan terkecil inventori tsb
8. Pada bagian Harga Jual, silahkan disesuaikan dengan harga jual obat yang diinput pada sistem. Silahkan isi dengan harga jual pada satuan terkecil yang dijual ke pasien dan/atau diisi secara detail berjenjang dari satuan terbesar ke satuan terkecil inventori tsb
- Perhitungan Harga > Margin > Persentase(%), Harga jual merupakan Harga Beli Inventori + %Margin yang diinput dalam sistem
- Perhitungan Harga > Margin > Fix Rate(Rp), Harga jual merupakan Harga Beli Inventori + Nilai Fix Rate yang diinput dalam sistem
- Perhitungan Harga > Flat, Harga Jual sesuai dengan nominal yang diinput pada kolom Harga Jual
9. Jika semua sudah diisi dan benar, silahkan pilih Simpan.
Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses Menambahkan Inventori Obat & BHP, Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di 0851-7324-7321
Tidak ada komentar