Lewatkan ke konten utama

Integrasi Aplikasi Klinik Pintar dengan SSP via Data Fasyankes Online (dfo)

Pendahuluan

Integrasi/Registrasi SSP via Data Fasyankes Online (dfo) baru saja disosialisasikan oleh DTO Kemenkes dan Ditjen Yankes Kemenkes. Sosialisasi ini diselenggarakan pada tanggal 24-27 November 2023 dengan tema Desk Bimbingan Teknis Percepatan SATUSEHAT untuk Dinkes Provinsi, dan Kabupaten/Kota di 38 Provinsi. 

Pada sosialisasi tersebut salah satunya memperkenalkan cara baru untuk proses Integrasi/Registrasi SSP via Data Fasyankes Online (dfo), yang mana prosesnya jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan proses sebelumnya melalui dashboard SSP. 

Data Fasyankes Online (dfo) sendiri merupakan integrasi beberapa aplikasi menjadi satu aplikasi yang digunakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan update data dengan periode setiap saat atau waktu tertentu dan juga mengintegrasikan data-data dari aplikasi lain yang sudah berjalan baik di lingkungan Kemenkes. Sehingga Integrasi/Registrasi SSP via dfo ini dirasa selaras dengan fungsi dari dfo itu sendiri dan data-data faskes juga sudah ada di dalam akun tersebut sehingga tidak memerlukan dokumen-dokumen tambahan lainnya dan memangkas waktu validasi/verifikasi.

Pengguna fasyankes online adalah semua fasyankes yang sudah teregistrasi di Ditjen Pelayanan Kesehatan (RS, Puskesmas, Klinik, Praktik Mandiri, Laboratorium dan UTD). Dengan demikian setiap jenis fasyankes tanpa terkecuali dapat integrasi ke SSP.

Pengisian Aplikasi berdasarkan jenis Aplikasi

  1. Puskesmas, Klinik, Laboratorium, UTD = https://dfo.kemkes.go.id/login 
  2. Pratik Mandiri = https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/

Alur Pengisian Aplikasi

  1. Menu profil 
  2. Masukan username berupa email yang digunakan untuk mendaftar pada saat registrasi fasyankes dan juga password yang sama
  3. Pilih menu RME
    1. Isi data sesuai kondisi RME di fasyankes 
      1.  Apakah Sudah Memiliki RME ? (pilih salah satu)
        • [• Ya • Tidak]
      2. Jenis Pengembang (pilih salah satu)
        • [• Pemerintah/Kemenkes • Mandiri/Fasyankes Sendiri • Swasta/PSE melalui kerja sama] 
      3. Pilih Nama Vendor
        • [• vendor atau pengembang dipilih berdasarkan yang sudah terdaftar di SATUSEHAT platform] 
      4. Jika Sudah Memiliki RME 
      5. Setelah selesai pengisian RME (memiliki RME) maka akan muncul Tab menu SatuSehat ID.
      6. Pada tab tersebut dapat dicek Secret Key, Client ID dan Organization ID yang bisa digunakan untuk integrasi ke Satusehat.
      7. Proses pemberian SatuSehat ID ke fasyankes adalah ± 1 * 24 jam (*Claim Pihak DTO Kemenkes dan Ditjen Yankes Kemenkes, Apabila lebih silahkan kontak ke helpdesk@kemkes.go.id)