Membuat Nomor Rekam Medis Pasien Baru
Fitur ini dapat digunakan untuk membuat Nomor Rekam Medis (MRN) pasien baru, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
2. Kemudian silahkan pilih, pasien Umum atau BPJS. Silahkan disesuaikan.
3. Sebagai contoh Anda memilih umum, maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini. Kemudian silahkan mengisi formulir tersebut.
4. Silahkan isi bagian Data Diri, pengisian disesuaikan dengan identitas pasien. Gambar di bawah ini sebagai contoh cara pengisian Data Diri
5. Selanjutnya isi bagian Alamat, pengisian disesuaikan dengan identitas pasien. Gambar di bawah ini sebagai contoh cara pengisian Alamat
6. Silahkan isi bagian Lain-lain, disesuaikan dengan data-data pasien. Gambar di bawah ini sebagai contoh cara pengisian Lain-lain
7. Jika formulir sudah diisi semua, maka pilih Simpan di kanan atas.
Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses membuat nomor rekam medis pasien baru, Anda dapat menghubungi kami melalui email kontak@klinikpintar.id atau telepon 0811303155