# Integrasi SATUSEHAT

<span style="font-weight: 400;">Kementerian Kesehatan menghubungkan ekosistem seluruh pelaku industri kesehatan dalam satu data kesehatan nasional. Artinya semua institusi kesehatan baik puskesmas, posyandu, rumah sakit swasta dan pemerintah, klinik, laboratorium, apotek bahkan rumah sakit wajib mengikuti standar yang ada di platform SATUSEHAT. Aplikasi Klinik Pintar sudah terverifikasi SATUSEHAT Kemenkes. Klinik Pintar telah secara resmi lolos verifikasi SATUSEHAT dari Kemenkes dan menjadi salah satu penyedia Platform-as-a-service (PAAS).</span>

- **Syarat Program**

<span style="font-weight: 400;">Program ini berlaku untuk Mitra yang telah memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai berikut:</span>

1. <span style="font-weight: 400;">Telah menandatangani Perjanjian Kerja tentang Penggunaan Aplikasi Klinik Pintar &amp; Layanan Pendukung (“Perjanjian Pengguna Baru”).</span>
2. <span style="font-weight: 400;">Telah menandatangani quotation layanan extra support Integrasi SATUSEHAT.</span>
3. <span style="font-weight: 400;">Telah melakukan pembayaran layanan extra support Integrasi SATUSEHAT.</span>
4. <span style="font-weight: 400;">Bersedia melakukan kerja sama dalam layanan extra support Integrasi SATUSEHAT.</span>
5. Telah memiliki akun dan terdaftar sebagai pengguna Aplikasi Klinik Pintar serta sudah menjalani minimal 1 (satu) kali *<span style="font-weight: 400;">training </span>*<span style="font-weight: 400;">penggunaan Apilkasi. </span>
6. Telah memiliki kode fasilitas kesehatan.

- **Alur Pelayanan**

1. <span style="font-weight: 400;">Mitra mengisi form pendaftaran layanan integrasi SATUSEHAT;</span>
2. <span style="font-weight: 400;">Mitra melakukan pembayaran;</span>
3. <span style="font-weight: 400;">Klinik Pintar melakukan konfirmasi data dan mengirimkan formulir portal SATUSEHAT;</span>
4. <span style="font-weight: 400;">Klinik Pintar melakukan registrasi fasyankes;</span>
5. <span style="font-weight: 400;">Klinik Pintar membuat akun pada portal SATUSEHAT;</span>
6. <span style="font-weight: 400;">Klinik Pintar melakukan registrasi institusi;</span>
7. <span style="font-weight: 400;">Menunggu proses verifikasi;</span>
8. <span style="font-weight: 400;">Jika data disetujui maka mendapatkan kode akses API;</span>
9. <span style="font-weight: 400;">Klinik pintar memasukkan kode akses API SATUSEHAT ke Aplikasi Klinik Pintar.</span>


- **Hak dan Kewajiban**

1. 1. **Klinik Pintar:**
        1. <span style="font-weight: 400;">Memberikan informasi alur proses integrasi SATUSEHAT;</span>
        2. <span style="font-weight: 400;">Melakukan registrasi fasyankes di portal SATUSEHAT;</span>
        3. <span style="font-weight: 400;">Membuatkan membuatkan akun pada portal SATUSEHAT;</span>
        4. <span style="font-weight: 400;">Memberikan informasi bahwa proses integrasi SATUSEHAT dengan aplikasi klinik pintar sudah selesai dan dapat digunakan pada Aplikasi Klinik Pintar.</span>
    2. **Mitra Klinik:**
        1. <span style="font-weight: 400;">Bekerja sama dengan Klinik Pintar untuk berkoordinasi dalam integrasi SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar;</span>
        2. <span style="font-weight: 400;">Melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada dokumen </span>*<span style="font-weight: 400;">quotation </span>*<span style="font-weight: 400;">yang dikirimkan oleh Klinik Pintar;</span>
        3. <span style="font-weight: 400;">Menyediakan dan memberikan segala bentuk dokumen dalam bentuk file pdf dan atau yang lainnya sesuai arahan Tim Klinik Pintar yang diperlukan untuk integrasi SATUSEHAT.</span>

Aplikasi Klinik Pintar dipercaya oleh DTO KEMENKES menjadi salah satu Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dari beberapa PSE terpilih yang Sudah Terintegrasi dengan SATUSEHAT Platform (SSP) Dasar Hukum SSP sendiri mengacu ke Pembaruan PERMENKES 24/2022 tentang Rekam Medis diantaranya:

1. Pasien dan Fasyankes Rujukan mendapatkan data Rekam Medis \[SATUSEHAT Platform\]  
    a. Fasyankes wajib RME (Pasal 3)  
    b. Termasuk pelayanan telemedisin oleh fasyankes (Pasal 4)  
    c. RME paling lambat diimplementasikan 31 Desember 2023 (Pasal 45)
2. Sistem RME di Fasyankes wajib terintegrasi dengan Kemenkes \[SATUSEHAT Platform\]  
    a. RME terkoneksi SATUSEHAT (Pasal 21)  
    b. Transfer RME rujukan melalui SATUSEHAT (Pasal 24)  
    c. Sistem RME wajib terdaftar di Kemenkes (Pasal 12)
3. Standar data dan sistem mengacu pada Kemenkes \[Standarisasi (SNOMED CT, ICD-10, ICD-9CM, dll)\]  
    a. Standar interoperabilitas mengacu pada standar Kemkes (Pasal 10 (4))   
    b. Variable dan Metadata mengacu pada yang ditetapkan Kemkes (Pasal 11)
4. Pengolahan data dalam rangka pelaksanaan kebijakan kesehatan \[Research &amp; Policy\]   
    Akses rekam medis oleh Kemenkes dalam rangka pengolahan data kesehatan untuk tujuan kebijakan kesehatan (Pasal 28)
5. Pasien dan Fasyankes Rujukan mendapatkan data Rekam Medis \[SATUSEHAT Mobile\]   
    a. Pasien atau keluarga mendapat RME setelah perawatan dalam berbagai bentuk (Pasal 26(11))
    
    b. Fasyankes penerima rujukan mendapat RMe (Pasal 24)

SATUSEHAT Platform (SSP) terus berkembang dan proses integrasi juga belum 100% terpenuhi, maka dari itu nantikan update terbaru tentang SATUSEHAT dan Aplikasi Klinik Pintar

<span style="font-weight: 400;">  
</span>

Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses Pendaftaran dan Integrasi SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar, Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di 0851-7324-7321