Syarat dan Ketentuan

Integrasi BPJS

BPJS Kesehatan adalah program milik Pemerintah untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakatnya. Untuk mengatasi kendala administrasi dari program BPJS kesehatan maka terdapat program bridging BPJS. Dengan melakukan bridging BPJS, Mitra Penyelenggara Fasilitas Kesehatan (“Mitra”) mudah mengakses layanan program JKN-KIS lewat efektivitas entry data processing dan pasien BPJS bisa melakukan registrasi dan verifikasi dalam satu proses entry saja. Apabila faskes tidak melakukan bridging BPJS maka perlu melakukan dua kali proses data entry yaitu input data pada sistem Aplikasi Klinik Pintar lalu dilanjut pada Pcare BPJS. Dengan adanya program bridging BPJS, Aplikasi Klinik Pintar dapat mempermudah proses input data pada satu sistem terpadu.

Program ini berlaku untuk  Mitra yang telah  memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai berikut: :

  1. Telah menandatangani Perjanjian Kerja tentang  Penggunaan Aplikasi Klinik Pintar & Layanan Pendukung (“Perjanjian Pengguna Baru”). 
  2. Telah menandatangani quotation layanan extra support bridging BPJS Kesehatan.
  3. Telah melakukan i pembayaran layanan extra support bridging BPJS Kesehatan.
  4. Bersedia  melakukan kerja sama dalam layanan extra support bridging BPJS Kesehatan.
  5. Telah memiliki akun dan terdaftar sebagai pengguna Aplikasi Klinik Pintar serta sudah menjalani minimal 1 (satu) kali training penggunaan Apilkasi. 

Proses bridging BPJS memiliki durasi yang berbeda-beda berdasarkan wilayah pemerintahan Faskes, adapun tahapan / fase selama prosed bridging BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Fase Pengajuan
    1. Mitra melakukan pengajuan surat permohonan bridging kepada Kantor Cabang/ Wilayah/ Deputi BPJS setempat;
    2. Pihak BPJS menerima dan verifikasi pengajuan bridging kepada FKTP/ Vendor.
  2. Fase Development
    1. Penerimaan CONS ID Development dari BPJS;
    2. Pengujian CONS ID Development dari BPJS (Online/ Offline);
    3. Pengisian laporan hasil Pengujian (UAT).
  3. Fase Production
    1. Penerimaan CONS ID Production dari BPJS;
    2. Pengujian CONS ID Production;Laporan hasil pengujian CONS ID Production (Berhasil/ Gagal).

Dalam pengajuan bridging BPJS terdapat 3 (tiga) alur yang perlu dipenuhi yakni fase pengajuan, fase development, dan fase production dengan rincian sebagai berikut:

  1. Fase Pengajuan
    1. Mitra mengisi form Pendaftaran Extra Support integrasi BPJS;
    2. Mitra melakukan pengisian dokumen permohonan pengajuan integrasi BPJS setempat;
    3. Mitra wajib pengiriman dokumen permohonan di atas ke kantor BPJS setempat;
    4. Mitra menunggu CONS ID Development dari pihak IT BPJS;
    5. Setelah menerima CONS ID Development maka informasi ini perlu dikirimkan ke tim Klinik Pintar.
  2. Fase Development
    1. Tim Klinik Pintar menerima dan melakukan Pengujian CONS ID sesuai Dokumen UAT BPJS ;
    2. Tim Klinik Pintar akan memberikan hasil UAT BPJS yang sudah diuji untuk diserahkan kepada BPJS setempat oleh Mitra Klinik.
  3. Fase Production
    1. Tim Klinik Pintar akan menguji CONS ID Production dan memberikan laporan hasil pengujian CONS ID Production (Berhasil/ Gagal);
    2. Mitra Klinik akan menerima CONS ID Production dan menyerahkan kepada tim Klinik Pintar.
  1. Klinik Pintar:
    1. Memberikan link beserta akun Aplikasi Klinik Pintar;
    2. Memberikan informasi alur proses bridging BPJS (Pcare & Antrian Online);
    3. Memberikan informasi alur pembayaran bridging BPJS;
    4. Memberikan  Perjanjian Kerja Sama Pengguna Aplikasi Klinik Pintar dan Service Level Agreement Program Bridging BPJS Kesehatan;
    5. Membuat  dokumentasi laporan User Assessment Test, Security Assessment Test, & URL Antrian Online (Production) yang diberikan kepada BPJS Kantor Cabang/ Deputi/ Wilayah setempat;
    6. Melakukan  pengujian CONS ID Production pada Aplikasi Klinik Pintar serta memberikan hasil pengujian kepada Mitra;
    7. Memberikan  informasi bahwa proses Bridging BPJS Pcare/ antrian online sudah selesai dan dapat digunakan pada Aplikasi Klinik pintar.
  2. Mitra Klinik:
    1. Memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan program bridging BPJS kesehatan;
    2. Bersedia   bekerja sama dengan klinik pintar untuk melakukan koordinasi  dengan BPJS terkait;
    3. Melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada dokumen quotation yang dikirimkan oleh Klinik Pintar.
    4. Membuat dan/atau melakukan perbaikan serta mengirimkan Surat Permohonan bridging kepada BPJS Kantor Cabang/ Deputi/ Wilayah setempat.
    5. Memberikan  CONS ID Development yang diberikan oleh BPJS kepada Klinik Pintar.
    6. Memberikan  segala bentuk dokumentasi dari Klinik Pintar kepada  BPJS Kantor Cabang/ Deputi/ Wilayah setempat.
    7. Membantu melakukan Follow Up terkait update pasca User Assessment Test.
    8. Memberikan CONS ID Production kepada Klinik Pintar untuk pengujian bridging lebih lanjut.

Integrasi SATUSEHAT

Kementerian Kesehatan menghubungkan ekosistem seluruh pelaku industri kesehatan dalam satu data kesehatan nasional. Artinya semua institusi kesehatan baik puskesmas, posyandu, rumah sakit swasta dan pemerintah, klinik, laboratorium, apotek bahkan rumah sakit wajib mengikuti standar yang ada di platform SATUSEHAT. Aplikasi Klinik Pintar sudah terverifikasi SATUSEHAT Kemenkes. Klinik Pintar telah secara resmi lolos verifikasi SATUSEHAT dari Kemenkes dan menjadi salah satu penyedia Platform-as-a-service (PAAS).

Program ini berlaku untuk Mitra yang telah memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah menandatangani Perjanjian Kerja tentang  Penggunaan Aplikasi Klinik Pintar & Layanan Pendukung (“Perjanjian Pengguna Baru”).
  2. Telah menandatangani quotation layanan extra support Integrasi SATUSEHAT.
  3. Telah melakukan pembayaran layanan extra support Integrasi SATUSEHAT.
  4. Bersedia  melakukan kerja sama dalam layanan extra support Integrasi SATUSEHAT.
  5. Telah memiliki akun dan terdaftar sebagai pengguna Aplikasi Klinik Pintar serta sudah menjalani minimal 1 (satu) kali training penggunaan Apilkasi.
  6. Telah memiliki kode fasilitas kesehatan.
    1. Mitra mengisi form pendaftaran layanan integrasi SATUSEHAT;
    2. Mitra melakukan pembayaran;
    3. Klinik Pintar melakukan konfirmasi data dan mengirimkan formulir portal SATUSEHAT;
    4. Klinik Pintar melakukan registrasi fasyankes;
    5. Klinik Pintar membuat akun pada portal SATUSEHAT;
    6. Klinik Pintar melakukan registrasi institusi;
    7. Menunggu proses verifikasi;
    8. Jika data disetujui maka mendapatkan kode akses API;
    9. Klinik pintar memasukkan kode akses API SATUSEHAT ke Aplikasi Klinik Pintar.
    1. Klinik Pintar:
      1. Memberikan informasi alur proses integrasi SATUSEHAT;
      2. Melakukan  registrasi fasyankes di portal SATUSEHAT;
      3. Membuatkan  membuatkan akun pada portal SATUSEHAT;
      4. Memberikan informasi bahwa proses integrasi SATUSEHAT dengan aplikasi klinik pintar sudah selesai dan dapat digunakan pada Aplikasi Klinik Pintar.
    2. Mitra Klinik:
      1. Bekerja sama dengan Klinik Pintar untuk berkoordinasi dalam integrasi SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar;
      2. Melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada dokumen quotation yang dikirimkan oleh Klinik Pintar;
      3. Menyediakan dan memberikan segala bentuk dokumen dalam bentuk file pdf dan atau yang lainnya sesuai arahan Tim Klinik Pintar yang diperlukan untuk integrasi SATUSEHAT.

 

Aplikasi Klinik Pintar dipercaya oleh DTO KEMENKES menjadi salah satu Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dari beberapa PSE terpilih yang Sudah Terintegrasi dengan SATUSEHAT Platform (SSP) Dasar Hukum SSP sendiri mengacu ke Pembaruan PERMENKES 24/2022 tentang Rekam Medis diantaranya:

  1. Pasien dan Fasyankes Rujukan mendapatkan data Rekam Medis [SATUSEHAT Platform]
    a. Fasyankes wajib RME (Pasal 3)
    b. Termasuk pelayanan telemedisin oleh fasyankes (Pasal 4)
    c. RME paling lambat diimplementasikan 31 Desember 2023 (Pasal 45)

  2. Sistem RME di Fasyankes wajib terintegrasi dengan Kemenkes [SATUSEHAT Platform]

    a. RME terkoneksi SATUSEHAT (Pasal 21)
    b. Transfer RME rujukan melalui SATUSEHAT (Pasal 24)
    c. Sistem RME wajib terdaftar di Kemenkes (Pasal 12)


  3. Standar data dan sistem mengacu pada Kemenkes [Standarisasi (SNOMED CT, ICD-10, ICD-9CM, dll)]

    a. Standar interoperabilitas mengacu pada standar Kemkes (Pasal 10 (4))
    b. Variable dan Metadata mengacu pada yang ditetapkan Kemkes (Pasal 11)


  4. Pengolahan data dalam rangka pelaksanaan kebijakan kesehatan [Research & Policy] 

    Akses rekam medis oleh Kemenkes dalam rangka pengolahan data kesehatan untuk tujuan kebijakan kesehatan (Pasal 28)


  5. Pasien dan Fasyankes Rujukan mendapatkan data Rekam Medis [SATUSEHAT Mobile] 

    a. Pasien atau keluarga mendapat RME setelah perawatan dalam berbagai bentuk (Pasal 26(11))

    b. Fasyankes penerima rujukan mendapat RMe (Pasal 24)

SATUSEHAT Platform (SSP) terus berkembang dan proses integrasi juga belum 100% terpenuhi, maka dari itu nantikan update terbaru tentang SATUSEHAT dan Aplikasi Klinik Pintar


Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses Pendaftaran dan Integrasi SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar, Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di 0851-7324-7321

 

Pelatihan Penggunaan Aplikasi Klinik Pintar

Pelatihan Aplikasi Klinik Pintar adalah bagian layanan lanjutan dari Klinik Pintar dalam membantu mitra penyelenggara Fasilitas Layanan Kesehatan (“Mitra”)  dalam menggunakan Aplikasi Klinik Pintar. Adapun ruang lingkup pelayanan adalah sebagai berikut :

Terdapat 2 (dua) jenis pelatihan Aplikasi Klinik Pintar, yaitu: 

Pelatihan online

Pelatihan penggunaan Aplikasi Klinik Pintar yang dilakukan secara online melalui media google meet.

Pelatihan offline

Pelatihan penggunaan Aplikasi Klinik Pintar yang dilakukan secara offline yaitu dengan tatap muka secara langsun.

Terdapat 2 (dua) tingkatan pelatihan Aplikasi Klinik Pintar, yaitu:

Pelatihan Dasar

Menjelaskan fitur-fitur dasar untuk melayani pasien menggunakan Aplikasi Klinik Pintar, seperti:

  1. Modul Autentikasi;
  2. Modul Pendaftaran dan Antrian;
  3. Modul Rekam Medis;
  4. Modul Pembayaran;
  5. Modul Inventory.


Pelatihan Tingkat Lanjut

Menjelaskan fitur lanjutan untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi klinik pintar, yaitu:

  1. Modul Autentikasi;
  2. Modul Pendaftaran dan Antrian;
  3. Modul Rekam Medis;
  4. Modul Inventory; dan
  5. Modul Pembayaran;
  6. Modul Laporan;
  7. Modul Data Master;
  8. Modul Manajemen Tenaga Medis;
  9. Modul Manajemen Data Pasien;
  10. Modul Manajemen Asuransi;
  11. Modul Manajemen Produk;
  12. Pembahasan integrasi BPJS dan Satu Sehat.

Pelatihan aplikasi klinik pintar dapat dilakukan setiap hari senin - minggu dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelatihan online dengan durasi 90 (sembilan puluh) menit
    1. Senin - Jumat
      1. Sesi 1 = 09:30 WIB
      2. Sesi 2 = 14:00 WIB
      3. Sesi 3 = 15:30 WIB
    2. Sabtu - minggu (dengan permintaan)
      1. Sesi 1 = 13:30 WIB
      2. Sesi 2 = 15:00 WIB
  2. Pelatihan offline dengan durasi 120 (seratus dua puluh) menit
    1. Senin - minggu 09:00 - 16:00 WIB

Alur pelayanan pelatihan Aplikasi Klinik Pintar yaitu sebagai berikut:

  1. Mitra mengisi form Pendaftaran Extra Support pelatihan Aplikasi Klinik Pintar;
  2. Mitra memilih jadwal pelatihan;
  3. Tim Klinik Pintar melakukan konfirmasi jadwal pelatihan
  4. Tim Klinik Pintar mengirimkan  quotation;
  5. Mitra  melengkapi quotation dan melakukan pembayaran;
  6. Tim Klinik Pintar memberikan invoice dengan informasi layanan dan harga serta tata cara pembayaran;
  7. Pada hari pelatihan,  Mitra mengisi data kehadiran 
  8. Tim Klinik Pintar memberikan pembukaan pelatihan;
  9. Tim Klinik Pintar menyampaikan materi pelatihan;
  10. Tim Klinik Pintar membuka sesi tanya jawab, testcase, dan roleplay;
  11. Tim Klinik Pintar dan mitra klinik melengkapi BAST;
  12. Tim Klinik Pintar memberikan e-sertifikat sebagai tanda bahwa mitratelah melakukan pelatihan Aplikasi Klinik Pintar.

Klinik Pintar

  1. Memberikan  pelatihan setelah pembayaran sudah dilakukan Mitra;
  2. Memberikan  pelatihan Aplikasi Klinik Pintar dengan durasi 1 jam 30 menit;
  3. Mendampingi  roleplay Mitra dalam menggunakan Aplikasi Klinik Pintar.

Mitra klinik

  1. Mitra dapat melakukan penjadwalan ulang maksimal 3 (tiga) hari sebelum jadwal yang ditentukan;
  2. Mitra dapat melakukan penjadwalan ulang maksimal sebanyak 2 (dua) kali;
  3. Melakukan  roleplay penggunaan Aplikasi Klinik Pintar;
  4. Melakukan pembayaran sesuai dengan nominal pada quotation  yang dikirimkan oleh Klinik Pintar;
  5. Membaca dan memahami syarat dan ketentuan layanan Pelatihan Aplikasi Klinik Pintar.

Pendampingan Penggunaan Aplikasi Klinik Pintar

Pendampingan Aplikasi Klinik Pintar adalah bagian layanan lanjutan dari Klinik Pintar dalam membantu Mitra Penyedia Fasilitas Layanan Kesehatan (“Mitra”) dalam menggunakan Aplikasi Klinik Pintar. ruang lingkup layanan pendampingan Aplikasi Klinik Pintar  adalah sebagai berikut:


Terdapat 2 (dua) jenis pendampingan Aplikasi klinik pintar yaitu:

Pendampingan online

Training penggunaan Aplikasi Klinik Pintar yang dilakukan secara online selama 14 (empat belas) hari melalui media whatsapp group;

Pendampingan offline

Training  penggunaan Aplikasi Klinik Pintar yang dilakukan secara offline selama 6 (enam) jam dengan tatap muka secara langsung.


Pendampingan Aplikasi Klinik Pintar dapat dilakukan setiap hari senin - minggu dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Senin - Jumat pukul 09:00 - 17:00 WIB
  2. Sabtu - minggu pukul 09:00 - 15:00 WIB (dengan permintaan)


Alur pelayanan pendampingan Aplikasi Klinik Pintar adalah sebagai berikut:

  1. Mitra mengisi form Pendaftaran Extra Support pendampingan Aplikasi Klinik Pintar;
  2. Tim Klinik Pintar mengirimkan quotation;
  3. Mitra  membaca dan melengkapi quotation serta  melakukan pembayaran;
  4. Tim Klinik Pintar memberikan invoice;
  5. Untuk Opsi  pendampingan online, tim klinik pintar akan membuatkan group whatsapp dan mengundang anggota Mitra;Dalam hal pendampingan online Tim Klinik Pintar akan standby untuk mendampingi dan menjawab pertanyaan dari Mitra melalui Group Whatsapp; 
  6. Jika pendampingan offline,
  7. Tim Klinik Pintar memberikan jadwal ketersediaan pendampingan;
  8. Mitra memilih jadwal pendampingan;
  9. Tim Klinik Pintar konfirmasi jadwal pendampingan;
  10. Pada hari pendampingan offlinemitra klinik mengisi data kehadiran; 
  11. Tim Klinik Pintar standby di lokasi mitra saat pendampingan;
  12. Tim Klinik Pintar dan mitra melengkapi BAST;
  13. Tim Klinik Pintar memberikan e-sertifikat sebagai tanda bahwa Mitra telah melakukan pendampingan Aplikasi Klinik Pintar.

Klinik Pintar

    1. Memberikan  pendampingan setelah pembayaran telah diterima dari Mitra; 
    2. Memberikan  pendampingan aplikasi klinik pintar selama 6 (enam) jam untuk pendampingan offline, dan 14 (empat belas) hari pendampingan online melalui whatsapp group.

Mitra Klinik

    1. Melakukan pembayaran sesuai dengan quotation yang dikirimkan oleh Klinik Pintar;
    2. Membaca dan memahami syarat dan ketentuan layanan Pendampingan Aplikasi Klinik Pintar;
    3. Mitra klinik dapat melakukan penjadwalan ulang maksimal 3 (tiga) hari sebelum jadwal yang ditentukan;
    4. Mitra klinik dapat melakukan penjadwalan ulang maksimal sebanyak 2 (dua) kali;
    5. Aktif berinteraksi terkait penggunaan Aplikasi Klinik Pintar.

Bimbingan Akreditasi

Akreditasi Klinik adalah mekanisme yang memiliki tujuan dalam mendorong upaya peningkatan kinerja serta mutu pelayanan klinik yang dilakukan oleh lembaga independen yang terdaftar pada Kementerian Kesehatan. Klinik Pintar hadir untuk memberikan pelayanan terbaik terkait Layanan Bimbingan Akreditasi guna meningkatkan pemahaman terkait materi - materi akreditasi dan implementasi pada beberapa elemen penilaian akreditasi.

Program ini berlaku untuk  Mitra Klinik yang telah memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah menandatangani Perjanjian tentang Penggunaan Aplikasi Klinik Pintar & Layanan Pendukung (“Perjanjian Pengguna Baru”).
  2. Telah menandatangani quotation layanan extra support Bimbingan Akreditasi .
  3. Telah melakukan pembayaran layanan Extra Support Bimbingan Akreditasi sesuai dengan quotation dan invoice yang dikirimkan oleh Klinik Pintar..
  4. Bersedia  melakukan kerja sama dalam layanan extra support Bimbingan Akreditasi.
  5. Telah memiliki akun dan terdaftar sebagai pengguna Aplikasi Klinik Pintar serta sudah menjalani minimal 1 (satu) kali training penggunaan Aplikasi.

Tujuan Program Layanan Bimbingan Akreditasi adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan Gap Analysis untuk mengetahui seberapa siap klinik untuk akreditasi;
  2. Memberikan pemahaman terhadap Mitra Klinik terkait akreditasi; 
  3. Memberikan bimbingan elemen - elemen penilaian akreditasi;
  4. Melakukan simulasi penilaian akreditasi terhadap Mitra Klinik.

Dalam program Bimbingan Akreditasi Klinik Pintar terdapat beberapa paket program beserta output yang dapat dipilih oleh Mitra Klinik sesuai dengan kebutuhan Mitra Klinik, berikut ini adalah Paket program yang dimiliki oleh Klinik Pintar:

Paket Assessment

Dilakukan selama tiga hari dengan dengan dua hari kegiatan assessment dan satu hari kegiatan penyusunan laporan.

Paket Bimbingan Materi

  1. Terlaksananya kegiatan pelatihan Standar dan Instrumen Akreditasi kepada unsur Pemilik, Manajemen, Dokter dan Staf Klinik.
  2. Tersedianya panduan dokumen regulasi dan standar operasional klinik yang sesuai dengan implementasi dan penilaian akreditasi.
  3. Adanya penugasan upload dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh akreditasi.

Paket Pendampingan Implementasi

  1. Tersedianya dokumen regulasi / pedoman / standar kerja di setiap unit kerja. 
  2. Pengadaan di tiap unit kerja, draft dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) saat wawancara dalam proses penilaian akreditasi.
  3. Sosialisasi dan pelatihan dokumen FAQ tersebut di atas kepada seluruh warga klinik.
  4. Dokumen daftar penilaian elemen penilaian serta rekomendasi perbaikan dari elemen penilaian yang tidak mendapatkan nilai.
  5. Observasi dokumen, sarana prasarana, proses kerja secara luring dan atau atau daring.

Paket Simulasi Penilaian

Pelaksanaan simulasi rangkaian proses penilaian akreditasi klinik yang dilakukan bersama seluruh warga klinik.

Paket Assessment

Dilakukan dengan total pelaksanaan selama 3 (tiga) hari dengan rincian sebagai berikut: 

  1. 2 (dua) hari aktivitas assessment; dan 
  2. 1 (satu) hari susun laporan.

Paket Bimbingan Materi

Dilakukan dengan total pelaksanaan selama 5 (lima) hari dengan rincian sebagai berikut: 

  1. 2 (dua) hari proses bimbingan;
  2. 2 (dua) hari penugasan;
  3. 1 (satu) hari susun laporan.

Paket Pendampingan Implementasi

Dilakukan sebanyak 12 (dua belas) kali dengan durasi 2 (dua) jam per pertemuan (seminggu 2 kali). Dengan detail sebagai berikut: 

  1. 11 (sebelas) hari pendampingan; dan 
  2. 1 (satu) hari observasi lapangan serta susun laporan.

Paket Simulasi Penilaian

Dilakukan dengan total pelaksanaan selama 3 (tiga) hari dengan rincian sebagai berikut: 

  1. 2 (dua) hari melakukan simulasi; dan 
  2. 1 (satu) hari susun laporan.

Klinik Pintar

  1. Memberikan  informasi dan rincian mengenai paket program Bimbingan Akreditasi.
  2. Memberikan Quotation Letter program Bimbingan Akreditasi kepada Mitra Klinik.
  3. Memberikan Invoice program Bimbingan Akreditasi kepada Mitra Klinik.
  4. Memberikan program Bimbingan Akreditasi kepada Mitra Klinik.

Mitra Klinik

  1. Menerima informasi dan penjelasan mengenai  paket program Bimbingan Akreditasi.
  2. Membaca dan memahami syarat dan ketentuan program Bimbingan Akreditasi.
  3. Menandatangani dokumen quotation yang dikirimkan oleh Klinik Pintar.
  4. Melakukan pembayaran Invoice program Bimbingan Akreditasi kepada Mitra Klinik.
  5. Menerima program Bimbingan Akreditasi kepada Mitra Klinik.