# Integrasi Aplikasi Klinik Pintar
Kumpulan panduan proses integrasi Aplikasi Klinik Pintar dengan Platform lainnya, diantaranya:
1. Kamus Obat Elektronik #CekObatDulu dengan RxPERT by Infocom
2. pCare dan iCare BPJS
3. SatuSehat Platform
# Kamus Obat Elektronik #CekObatDulu
##### **Informasi Umum**
- RxPERT merupakan produk sistem informasi obat dari Infocom Group yang menyediakan informasi obat dan fitur pengecekan resep terkait keamanan obat pada aplikasi Klinik Pintar.
- RxPERT menyediakan informasi obat sebagai pendukung keputusan klinis bagi tenaga kesehatan profesional dan tidak menjamin keputusan akhir mengenai peresepan atau pemberian obat. Harap pastikan bahwa dokter, apoteker, dan tenaga kesehatan profesional lainnya menggunakan data ini dengan mengandalkan kebijaksanaan, pengalaman, dan penilaian mereka sendiri dalam mendiagnosis dan memberikan perawatan medis.
- Infocom menyusun informasi obat dan fitur pengecekan resep berdasarkan monografi obat dari FDA Amerika Serikat dan PMDA Jepang dipadukan dengan keahlian tim apoteker Indonesia dan Jepang.
- RxPERT menyediakan informasi obat-obatan yang terdaftar di BPOM sebagai golongan Obat Narkotika, Obat Keras, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Bebas. Ada pengecualian untuk produk terdaftar di BPOM/Kementerian Kesehatan sebagai:
- Obat kuasi misalnya Borax Glycerine GOM Cito, Salep-24, Bedak Caladine
- Suplemen misalnya Caviplex, Vitcur, Vitamin B Kompleks tablet
- Alat kesehatan misalnya Rivanol, Alkohol 70%, Obat Tetes Telinga H2O2 3%
- Kosmetik, misalnya Bedak Salicyl
- RxPERT menyediakan **Informasi Dasar, Informasi Regulasi, dan Fitur Lanjutan pemeriksaan alergi obat** untuk **semua golongan obat** (Obat Narkotika, Obat Keras, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Bebas), dengan tambahan **Informasi Lanjutan dan Fitur Lanjutan lainnya untuk golongan Obat Narkotika dan Obat Keras.**
Di fitur **+ Tambah Inventori**, hanya obat berlogo RxPERT yang memiliki informasi obat diatas.
- Infocom menyusun dan memperbarui data RxPERT ketika memiliki informasi monografi obat dari BPOM Indonesia, FDA Amerika Serikat, dan PMDA Jepang yang terbaru. Oleh karena itu, mungkin diperlukan waktu untuk merenungkan data terbaru.
- Infocom dapat meninjau kriteria/standar pembuatan data RxPERT. Data dapat ditambah atau diubah sesuai dengan kriteria/standar tersebut. Jika ada penambahan atau perubahan data, Infocom akan merilis informasi tersebut.
**Fitur-Fitur RxPERT by INFOCOM pada Aplikasi Klinik Pintar**
**1. Penggunaan fitur pencarian obat di Modul Inventory** Fitur ini sudah dijelaskan lebih lanjut pada halaman [Menambahkan Inventori Obat & BHP](https://bantuan.klinikpintar.id/books/panduan-aplikasi-klinik-pintar/page/menambahkan-inventori-obat-bhp)
2. Penggunaan Fitur OBAT YANG SEDANG DIKONSUMSI
Pengguna dapat memasukkan informasi terkait obat yang sedang dikonsumsi pasien (misalnya obat yang rutin dikonsumsi atau obat yang diperoleh pasien dari fasilitas kesehatan lain) dengan mengetikkan nama generik atau nama merek obat pada kolom **OBAT YANG SEDANG DIKONSUMSI.**
3. Pemeriksaan Alergi Obat
- Pengguna dapat memasukkan data alergi pasien pada kolom **RIWAYAT ALERGI OBAT.**
- Pengguna dapat mencari nama obat yang diinginkan dengan menekan tombol **CARI DATA OBAT** di kolom **RIWAYAT ALERGI OBAT**. Pada kolom pencarian yang muncul, pengguna dapat mencari nama obat dengan kata kunci nama generik maupun nama merek obat. Pada kolom pencarian juga terdapat filter yang dapat digunakan sebagai berikut:
- Untuk pencarian obat berdasarkan nama merek/ brand/ nama generik dapat menggunakan filter nama produk.
- Untuk pencarian obat berdasarkan komposisi zat aktif dapat menggunakan filter zat aktif.
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2024-06/screenshot-2024-06-11-142644.png)
- Tombol **CARI DATA OBAT** dapat digunakan untuk mencari nama obat yang terdaftar di BPOM sebagai golongan Obat Narkotika, Obat Keras, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Bebas.
- Apabila nama obat yang dimaksud tidak dapat ditemukan pada kolom pencarian alergi obat pasien, Anda dapat memilih nama obat lain (bisa obat generik ataupun bermerek) yang mempunyai zat aktif, bentuk sediaan dan kekuatan yang sama pada tombol **CARI DATA OBAT**. Pada RxPERT, obat dengan nama zat aktif, kekuatan sediaan, dan bentuk sediaan yang sama mempunyai informasi farmakologi dan profil keamanan obat yang sama.
- Pemeriksaan alergi obat tersedia saat Anda meresepkan golongan Obat Narkotika, Obat Keras, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Bebas dengan logo RxPERT (pada fitur **TAMBAH OBAT**)
- Hasil pemeriksaan alergi obat diberikan saat Anda meresepkan obat (pada fitur **TAMBAH OBAT**) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Zat aktif yang sama dengan obat diketahui menimbulkan alergi pada pasien (berdasarkan data alergi obat pasien yang diisi di kolom **RIWAYAT ALERGI OBAT** di modul **REKAM MEDIS**). Data alergi obat RxPERT mencakup obat dengan zat aktif yang umumnya menyebabkan alergi obat.
- Zat aktif yang termasuk golongan yang sama dengan obat yang diketahui menimbulkan alergi pada pasien (berdasarkan data alergi obat pasien yang diisi di kolom **RIWAYAT ALERGI OBAT** di modul **REKAM MEDIS**).
Penilaian apakah setiap zat aktif obat termasuk dalam kelompok alergi obat dibuat sesuai dengan standar Infocom. Berikut pengelompokan alergi obat RxPERT:
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2024-09/image.png)
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2024-09/Thbimage.png)
4. Pemeriksaan keamanan obat pada kondisi kehamilan dan menyusui.
- Pengguna dapat memilih kondisi kehamilan atau menyusui dengan mengisi bagian **PEMERIKSAAN SUBJECTIVE** pada modul **REKAM MEDIS**.
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2024-06/screenshot-2024-06-11-145711.png)
- Pemeriksaan keamanan obat pada kondisi kehamilan dan menyusui tersedia saat Anda meresepkan obat Golongan Narkotika atau Obat Keras dengan logo RxPERT (pada fitur TAMBAH OBAT), jika ada.
- RxPERT menyediakan pemeriksaan keamanan pada kondisi kehamilan dan menyusui berdasarkan pedoman FDA terbaru dan memberikan peringatan terhadap obat-obatan yang HARUS DIHINDARI atau DIKONTRAINDIKASIKAN berdasarkan kondisi kehamilan atau menyusui yang Anda isikan di PEMERIKSAAN SUBJEKTIF pada modul REKAM MEDIS.
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2024-09/L1eimage.png)
5. Informasi Peringatan/Boxed Warning
- RxPERT menyediakan informasi peringatan/boxed warning, yang merupakan peringatan paling kuat/khusus yang dikeluarkan untuk suatu obat.
- Peringatan/boxed warning tersedia saat Anda meresepkan obat Golongan Narkotika atau Obat Keras dengan logo RxPERT (pada fitru TAMBAH OBAT), jika ada.
- Informasi peringatan/boxed warning obat generik pada dasarnya disediakan berdasarkan peringatan/boxed warning dari obat bermerek.
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2024-09/lHPimage.png)
6. Informasi Kontraindikasi Obat
- Informasi kontraindikasi obat tersedia saat Anda meresepkan obat Golongan Narkotika atau Obat Keras dengan logo RxPERT (pada fitur TAMBAH OBAT), jika ada. Beberapa obat mungkin mempunyai satu/ lebih/ tidak ada informasi kontraindikasi.
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2024-09/fyDimage.png)
- Informasi kontraindikasi obat yang tersedia dibagi menjadi sembilan kategori berdasarkan standar Infocom, yaitu:
**Kategori**
| **Informasi**
|
Hipersensitivitas
| 1. Adanya sensitivitas atau kontraindikasi alergi terhadap obat sejenis (obat dari golongan yang sama dengan zat aktif, bentuk lain dari zat aktif, dll.), sensitivitas silang (obat dengan struktur yang mirip dengan zat aktif), obat prodrug, dan metabolit dari zat aktif obat itu sendiri.
2. Kontraindikasi TIDAK termasuk hipersensitivitas terhadap zat aktif obat itu sendiri.
|
Kondisi Penyakit
| 1. Segala kondisi penyakit, termasuk riwayat penyakit saat ini dan riwayat penyakit masa lalu.
2. Kontraindikasi TIDAK termasuk riwayat penyakit keluarga, hasil pemeriksaan laboratorium, dan kondisi penyakit akibat efek samping.
|
Gangguan Hati
| 1. Gangguan hati meliputi penyakit hati, penyakit hati aktif, dan pernyataan yang menjelaskan nilai laboratorium yang menunjukkan derajat gangguan fungsi hati. Penyakit hati yang namanya jelas/pasti akan dikelompokkan ke dalam kategori “Kondisi Penyakit”.
2. Kontraindikasi TIDAK meliputi kebutuhan untuk memantau fungsi hati selama dan setelah pemberian obat.
|
Gangguan Ginjal
| 1. Gangguan ginjal meliputi penyakit ginjal, penyakit ginjal aktif, dan pernyataan yang menjelaskan nilai laboratorium yang menunjukkan derajat gangguan fungsi ginjal. Penyakit ginjal yang namanya jelas/pasti akan dikelompokkan ke dalam kategori “Kondisi Penyakit”.
2. Kontraindikasi TIDAK meliputi kebutuhan untuk memantau fungsi ginjal selama dan setelah pemberian obat, dan pasien yang menjalani dialisis.
|
Anak
| 1. Jika dikontraindikasikan pada salah satu atau semua usia dari 0 hingga di bawah 17 tahun (0-16 tahun).
2. Kontraindikasi TIDAK termasuk bayi prematur atau bayi dengan berat badan lahir rendah.
|
Lansia
| Jika dikontraindikasikan pada salah satu atau semua usia mulai dari 65 tahun ke atas.
|
Kehamilan
| 1. Kontraindikasi kehamilan tidak mempertimbangkan tahapan (trimester) kehamilan. Kontraindikasi termasuk obat-obatan yang harus dihindari selama kehamilan karena toksisitas pada janin.
2. Kontraindikasi kehamilan TIDAK termasuk kontraindikasi yang terjadi pada saat persalinan dan melahirkan bayi.
|
Menyusui
| Jika dikontraindikasikan pada Laktasi atau kondisi menyusui.
|
Interaksi obat
| Apabila terdapat informasi kontraindikasi interaksi obat-obat, obat-produk herbal, obat-alkohol, dan obat-terapi radiasi.
|
- Informasi kontraindikasi obat generik pada dasarnya disediakan berdasarkan informasi kontraindikasi dari obat bermerek.
7. Pemeriksaan Interaksi obat
- Pemeriksaan interaksi obat tersedia saat Anda meresepkan obat Golongan Narkotika atau Obat Keras dengan logo RxPERT (pada fitur **TAMBAH OBAT**), jika ada. Beberapa obat mungkin mempunyai satu/lebih/tidak ada informasi interaksi. Anda dapat memeriksa interaksi hingga 30 obat yang diresepkan secara bersamaan pada fitur **TAMBAH OBAT.**
- Pemeriksaan interaksi obat tersedia untuk interaksi yang bersifat parah (DIKONTRAINDIKASIKAN atau HARUS DIHINDARI). Informasi yang disediakan adalah obat-obatan yang berinteraksi, mekanisme interaksi obat yang terjadi, dan saran penanganan interaksi tersebut, jika ada.
- Informasi Interaksi Obat untuk obat generik pada dasarnya disediakan berdasarkan informasi Interaksi dari obat bermerek.
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2024-09/H0Zimage.png)
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2024-09/qhnimage.png)
8. Modul Peresepan dan Pembayaran
**Ringkasan informasi obat untuk Dokter dan Farmasi**
1. Anda dapat melihat ringkasan singkat informasi keamanan obat yang telah diresepkan (pada bagian **PEMERIKSAAN PLAN** di modul **REKAM MEDIS** atau pada bagian **OBAT** di modul **PEMBAYARAN**) dengan mengarahkan kursor ke tanda peringatan **(!)**.
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2024-09/qp8image.png)
2. Anda juga dapat meninjau kembali informasi dasar dan informasi terkait keamanan obat yang diresepkan (pada bagian **PEMERIKSAAN PLAN** di modul **REKAM MEDIS** atau pada bagian **OBAT** di modul **PEMBAYARAN**) dengan menekan tanda peringatan **(!)**.
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2024-09/k0nimage.png)
Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam Kamus Obat Elektronik #CekObatDulu Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di **0851-7324-7321**
# Bridging pCare BPJS dan Antrean Online (Mobile JKN) dengan Aplikasi Klinik Pintar
Aplikasi Klinik Pintar sudah terbukti dapat ter-*bridging* dengan pCare BPJS. Namun, tidak semua mitra kami menjalin kerja sama dengan pihak BPJS, selain daripada itu secara legalitas dan kebijakan pihak BPJS mewajibkan agar proses pengajuan *bridging* diajukan secara langsung oleh masing-masing klinik.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar dapat melakukan proses ***bridging* pCare BPJS** dengan Aplikasi Klinik Pintar:
1. Koordinasi dengan BPJS kesehatan kantor cabang terkait. **\[Klinik -> BPJS\]**
2. BPJS akan menyampaikan syarat dan ketentuan jika teman-teman IT dari Klinik atau Klinik menggunakan jasa Penyedia Jasa Elektonik (PSE) / *vendor* untuk melakukan *bridging.* **\[BPJS -> Klinik -> Tim Klinik Pintar\]**
3. Setelah sepakat, kantor cabang \[*IT helpdesk*\] BPJS akan memberikan *cons id development* untuk proses pengembangan *bridging system* pada klinik. **\[BPJS -> Klinik -> Tim Klinik Pintar\]**
4. Setelah pengembangan selesai, Klinik akan mengajukan permohonan ***UAT bridging system*** ke kantor cabang terkait (\*IT Klinik / *vendor* akan melakukan sosialiasi dan pengujjan internal dengan *user*). **\[Klinik x Tim Klinik Pintar -> BPJS\]**
5. **UAT** dilakukan oleh \[IT Klinik */vendor +user* Klinik\] & \[IT *helpdesk* kantor cabang + PMP kantor cabang BPJS kesehatan\]. **\[Klinik x Tim Klinik Pintar -> BPJS\]**
6. JIKA **UAT** dinyatakan berhasil (lolos uji), maka kantor cabang akan memintakan *cons id production* ke IT kantor pusat BPJS. **\[BPJS\]**
7. Setelah *cons id production* diterima oleh klinik, klinik segera melakukan implementasi di area *production* klinik tersebut. **\[Klinik -> Tim Klinik Pintar\]**
8. Klinik bersama dengan BPJS Kesehatan melakukan *monitoring* dan evaluasi secara berkesinambungan terkait implementasi *bridging* tersebut. **\[BPJS x Klinik\]**
Proses ***Bridging* Antrean Online** (**Mobile JKN**) memiliki proses/alur yang sama dengan proses diatas, namun hanya bisa dilakukan apabila proses *bridging* pCare BPJS telah selesai dilakukan dan harus melakukan tahapannya dari poin 1-8 dengan subjek **Antrean Online** (**Mobile JKN**).
Dari rangkaian langkah-langkah diatas, tentunya setiap proses akan didampingi oleh rekan-rekan kami yang memang sudah berpengalaman dalam menjalani proses diatas, seperti pemberian *template* dokumen sesuai format yang diinginkan pihak BPJS, *follow-up* proses *bridging* tersebut, proses *UAT(user acceptance test)* dll.
Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses Bridging pCare BPJS dan Antrean Online (Mobile JKN) dengan Aplikasi Klinik Pintar, Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di **0851-7324-7321**
# Bridging iCare BPJS dengan Aplikasi Klinik Pintar
Aplikasi Klinik Pintar **dapat ter-*bridging* dengan iCare BPJS.** Namun, untuk bisa terintegrasi dengan iCare, Faskes perlu terintegrasi dengan PCare terlebih dahulu, informasi integrasi Pcare dapat di akses dengan klik [Bridging pCare BPJS dan Antrean Online (Mobile JKN) dengan Aplikasi Klinik Pintar.](https://bantuan.klinikpintar.id/books/panduan-aplikasi-klinik-pintar/page/bridging-pcare-bpjs-dan-antrean-online-mobile-jkn-dengan-aplikasi-klinik-pintar "Bridging pCare BPJS dan Antrean Online (Mobile JKN) dengan Aplikasi Klinik Pintar")
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar dapat melakukan proses ***bridging i*Care BPJS** dengan Aplikasi Klinik Pintar:
1. Aplikasi Klinik Pintar milik Faskes sudah berhasil terintegrasi dengan PCare
2. Faskes dapat melakukan request ke BPJS KC masing-masing untuk dapat dibuatkan username dan password iCare
3. Jika sudah mendapatkan username dan password iCare, silahkan infokan ke tim Klinik Pintar via grup whatsapp untuk di bantu setup
4. Setelah berhasil terintegrasi, faskes dapat mengakses iCare melalui aplikasi Klinik Pintar saat mengisi data resume medis pasien (Gambar terlampir)
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2024-04/icare.png)
Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses Bridging iCare BPJS dengan Aplikasi Klinik Pintar, Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di **0851-7324-7321**
# Registrasi SSP (Mendapatkan Kode API Prod) via Dashboard SSP
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk Integrasi SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar:
1. Klinik harus membuat akun terlebih dahulu pada portal [SATUSEHAT](https://satusehat.kemkes.go.id/platform/sign-up)
2. Silahkan melakukan proses membuat akun sesuai dengan [Panduan Resmi](https://drive.google.com/file/d/1fMtfoKED9YctW0X_KoDEyQCvZxsp0Gr8/view) yang dikeluarkan oleh DTO Kemenkes.
3. ***Account Management*** seperti buat akun, *login*, dan *reset password* bisa langsung membuka **halaman 4-9** pada panduan tersebut
4. Setelah berhasil membuat akun, klinik dipersilahkan *login* dan melakukan proses **Registrasi Institusi** pada **halaman 15-28**
5. Pada halaman 17, pastikan anda memilih **Fasilitas Pelayanan Kesehatan** kemudian pilih **Selanjutnya** dan ikuti langkah-langkah berikutnya pada halaman panduan tersebut
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-06/WyW9.png)
6. Pada halaman 22, pastikan anda memilih **Menggunaan Penyedia Sistem RME** kemudian pilih **Selanjutnya[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-06/mYX10.png)**
7. Pada halaman 23, pastikan anda memilih **Aplikasi Klinik Pintar** pada kolom Penyedia Sistem RME kemudian **Unggah Bukti Kerjasama** antara Klinik dan Klinik Pintar lalu pilih **Kirim
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-06/11.png)**
8. Panduan untuk Mereview Registrasi Institusi terdapat pada **halaman 34-37**
9. Panduan untuk Status Registrasi terdapat pada **halaman 38-43**
10. Jika proses Registrasi telah **Diterima** (**halaman 43**)
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-06/12.png)
- - Silahkan pilih **Akses Kode API**
- Pilih *environment* ***Production***
- Salin ***Organization ID, Client Key, dan Secret Key***
- Kemudian beritahukan informasi tersebut kepada tim Klinik Pintar agar proses Integrasi SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar dapat diselesaikan
11. Klinik Pintar akan menginformasikan apabila proses Integrasi telah selesai dilakukan.
12. Klinik dapat mengakses menu **Integrasi** sub menu **SATUSEHAT.** Saat ini data-data yang dikirimkan ke SATUSEHAT adalah **data Kunjungan Pasien** dan **data Observasi** pada pasien
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-06/I8I1.png)
- - **Data Kunjungan Pasien** dan **Observasi** meliputi data-data seperti **Data Pasien, Tenaga Kesehatan, Poli** dll. Oleh karena itu di setiap data tersebut akan ada integrasi dengan tombol *sync* sebagai pemicunya atau pencarian kode tertentu seperti kode tenaga kesehatan berikut
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-06/ZCd1.png)
SATUSEHAT Platform (SSP) terus berkembang dan proses integrasi juga belum 100% terpenuhi, maka dari itu nantikan update terbaru tentang **SATUSEHAT dan Aplikasi Klinik Pintar**
Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses Pendaftaran dan Integrasi SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar, Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di **0851-7324-7321**
# Registrasi SSP (Mendapatkan Kode API Prod) via Data Fasyankes Online (dfo)
#### **Pendahuluan**
Integrasi/Registrasi SSP via Data Fasyankes Online (dfo) baru saja disosialisasikan oleh DTO Kemenkes dan Ditjen Yankes Kemenkes. Sosialisasi ini diselenggarakan pada tanggal 24-27 November 2023 dengan tema Desk Bimbingan Teknis Percepatan SATUSEHAT untuk Dinkes Provinsi, dan Kabupaten/Kota di 38 Provinsi.
Pada sosialisasi tersebut salah satunya memperkenalkan cara baru untuk proses Integrasi/Registrasi SSP via Data Fasyankes Online (dfo), yang mana prosesnya jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan proses sebelumnya melalui dashboard SSP.
Data Fasyankes Online (dfo) sendiri merupakan integrasi beberapa aplikasi menjadi satu aplikasi yang digunakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan update data dengan periode setiap saat atau waktu tertentu dan juga mengintegrasikan data-data dari aplikasi lain yang sudah berjalan baik di lingkungan Kemenkes. Sehingga Integrasi/Registrasi SSP via dfo ini dirasa selaras dengan fungsi dari dfo itu sendiri dan data-data fasyankes juga sudah ada di dalam akun tersebut sehingga tidak memerlukan dokumen-dokumen tambahan lainnya dan memangkas waktu validasi/verifikasi.
Pengguna fasyankes online adalah **SEMUA** fasyankes yang sudah teregistrasi di Ditjen Pelayanan Kesehatan (RS, Puskesmas, Klinik, Praktik Mandiri, Laboratorium dan UTD). Dengan demikian setiap jenis fasyankes tanpa terkecuali dapat integrasi ke SSP. Dasar Hukum penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME), Penggunaan DFO (Agar terdata dan memiliki Kode Faskes), serta Integrasi SSP secara singkat terlihat pada gambar berikut

Bingung Penggunaan DFO? Berikut penjelasan singkatnya
**DFO** dapat diakses oleh fasyankes setelah mendapatkan **Kode Faskes** atau sedang proses mendapatkan kode faskes dengan memiliki/membuat akun **Regfasyankes** terlebih dahulu.
1\. Juknis Penggunaan Regfasyankes dapat anda akses **[disini](https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/admin/halaman_juknis)**
2\. Juknis Penggunaan Regpus untuk Puskesmas dapat anda akses **[disini](https://docs.google.com/document/d/1SpD17pfuxahI3BWHY7Uesn9r6T9YsCdQ/edit#heading=h.gjdgxs)**
3\. Juknis Penggunaan DFO dapat anda akses **[disini](https://dfo.kemkes.go.id/assets/Juknis/PETUNJUK%20TEKNIS%20DFO%201.pdf)**
#### **Alur Integrasi/Registrasi SSP via dfo**
Berikut merupakan gambaran secara garis besar alur Integrasi SSP via dfo:

1. Pastikan Fasyankes anda telah memiliki **Kode Faskes**
Apabila belum memiliki, bisa akses halaman [https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/](https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/) untuk pengurusan Kode Faskes.
2. Fasyankes anda harus menggunakan/implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) terlebih dahulu
Bisa menggunakan [**Aplikasi Klinik Pintar**](https://klinikpintar.id/aplikasiklinik), sebagai salah satu vendor yang telah dipercaya oleh DTO Kemenkes menjadi salah satu Penyedia Sistem Elektronik (PSE) RME dari beberapa PSE terpilih yang Sudah Terintegrasi dengan SSP sejak awal
3. Integrasi Fasyankes dengan SSP menyesuaikan dengan jenis Fasyankes
Puskesmas, Klinik, Laboratorium, UTD yang sudah mendapatkan Kode Faskes dapat beralih ke halaman https://dfo.kemkes.go.id/login pada tab RME untuk proses Integrasi SSP
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-11/aplikasi-klinik-pintar-1.png)
1. Akses [https://dfo.kemkes.go.id/login](https://dfo.kemkes.go.id/login)
2. Masukan username berupa email yang digunakan untuk mendaftar pada saat registrasi fasyankes dan juga password yang sama
3. Pilih Menu **Data Puskesmas/Klinik**
4. Pilih Tab **RME**
1. Isi data sesuai kondisi RME di fasyankes
1. Apakah Sudah Memiliki RME?
- ***Ya***
2. Jenis Pengembang
- ***Swasta/PSE melalui kerja sama***
3. Pilih Nama Vendor
- ***Aplikasi Klinik Pintar***
4. Nama Penyedia/Pengembang Lainnya
- Opsional, bisa diisi sama dengan nama vendor/aplikasi (***Aplikasi Klinik Pintar***)
5. Variable RME yang telah beroperasi (*\*pilih salah satu/multiple select sesuai Kebutuhan dan Kemampuan RME Fasyankes*)
- **\[*****•IGD •Rawat Jalan •Rawat Inap •Laboratorium •Apotek*****\]**
6. Checklist Halaman Ketentuan > **Submit**
7. Setelah selesai pengisian RME (memiliki RME) maka akan muncul Tab menu **SatuSehat ID**.
8. Pada tab tersebut dapat dicek ***Secret Key, Client ID dan Organization ID*** yang bisa digunakan untuk integrasi ke Satusehat.
Pratik Mandiri (TPMD/G) silahkan tetap di halaman https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/ dan akses tab RME untuk proses Integrasi SSP
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-11/aplikasi-klinik-pintar.png)
1. Akses [https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/](https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/)
2. Masukan username berupa email yang digunakan untuk mendaftar pada saat registrasi fasyankes dan juga password yang sama
3. Pilih tab **RME**
1. Isi data sesuai kondisi RME di fasyankes
1. Apakah Sudah Memiliki RME?
- ***Ya***
2. Pengembang/Penyedia RME
- ***Swasta/PSE melalui kerja sama***
3. Sebutkan nama pengembang/penyedia
- ***A*p*likasi Klinik Pintar***
4. Checklist Halaman Ketentuan > **Submit**
5. Setelah selesai pengisian RME (memiliki RME) maka akan muncul Tab menu **SatuSehat ID**.
6. Pada tab tersebut dapat dicek ***Secret Key, Client ID dan Organization ID*** yang bisa digunakan untuk integrasi ke Satusehat.
4. Proses pemberian SatuSehat ID ke fasyankes adalah **± 1 \* 24 jam / H+1** sejak submit data **RME**
- ***\*Claim Pihak DTO Kemenkes dan Ditjen Yankes Kemenkes,*** Apabila lebih silahkan kontak ke
- **Akses e-mail Akun SSP** (Buka e-mail yang terdaftar di Registrasi Fasyankes, Klik **Buat Kata Sandi**)
5\. Berikan Kode API Production ke Mitra RME
Setelah mitra klinik pintar mendapatkan Kode API Production bisa memberikan kode tersebut melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di **0851-7324-7321.** Atau mitra klinik juga dapat [melakukan setup secara mandiri pada akun Aplikasi Klinik Pintar milik Klinik](https://bantuan.klinikpintar.id/books/panduan-aplikasi-klinik-pintar/page/cara-setup-integrasi-ssp-ke-akun-aplikasi-klinik-pintar).
SATUSEHAT Platform (SSP) terus berkembang dan proses integrasi juga belum 100% terpenuhi, maka dari itu nantikan update terbaru tentang **SATUSEHAT dan Aplikasi Klinik Pintar**
Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses Pendaftaran dan Integrasi SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar, Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di **0851-7324-7321**
# Integrasi SSP (SATUSEHAT PLATFORM) melalui Aplikasi Klinik Pintar
Setelah mitra Klinik Pintar mendapatkan Kode API Production SATUSEHAT, langkah berikutnya adalah :
1. Setup Integrasi SSP ke Akun Aplikasi Klinik Pintar
2. Pengiriman Data Fasyankes ke SSP melalui Aplikasi Klinik Pintar
Sekedar Informasi, untuk pengiriman data ke SSP saat ini memang masih manual /pasien karena untuk pengiriman data perlu persetujuan dari pasien mengingat isi rekam medis merupakan milik pasien. Disamping itu, dari SSP sendiri masih membatasi jumlah pengiriman data yaitu 100 pasien/fasyankes/hari.
#### **Cara Setup Integrasi SSP ke Akun Aplikasi Klinik Pintar**
##### **A. Setup SatuSehat ID/Kode API Production SSP di Aplikasi Klinik Pintar**
1\. Apabila proses Registrasi SSP melalui dashboard SSP maka pastikan Kode API yang di dapatkan adalah Kode API Production.
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-11/QUjuntitled.png)
2\. Apabila proses Registrasi SSP melalui dfo, maka pada saat membuka tab **RME** , kode yang tampil merupakan Kode API Production sehingga bisa langsung di copy saja untuk diinput ke dalam Aplikasi Klinik Pintar
Tampilan pada dfo untuk Puskesmas/Klinik dll
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-11/Wlfimage.png)
Tampilan Regfasyankes untuk TPMD/G
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-11/4Arimage.png)
3\. Setelah mendapatkan Kode API Production, Mitra Klinik Pintar memiliki 2 opsi, yaitu :
Input Secara Mandiri
Sesuai dengan pedoman pengembangan Aplikasi Klinik Pintar yaitu UI/UX yang mudah dan menarik. Oleh sebab itu, untuk Input Kode API Production ini sangat mudah dan bisa dilakukan secara mandri oleh Mitra Klinik Pintar dengan cara sebagai berikut :
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-11/E8ountitled1.png)
1. Silahkan **login** ke **Akun Aplikasi Klinik Pintar**
2. Akses ke Menu **Integrasi** > **SATUSEHAT**
3. Pilih **Atur Credential**
4. **Copy** SatuSehat ID/Kode API Production SSP (***Secret Key, Client ID dan Organization ID***) yang terdapat pada SSP Dashboard atau akun dfo Klinik, kemudian **Paste** ke Halaman **Atur Credential** SATUSEHAT pada Aplikasi Klinik Pintar milik Mitra Klinik Pintar
5. Pilih **Simpan**
Dibantu oleh Tim Klinik Pintar
Jika Mitra Klinik Pintar masih merasa sulit untuk setup secara mandiri, maka Mitra Klinik Pintar dapat memberikan SatuSehat ID/Kode API Production SSP (***Secret Key, Client ID dan Organization ID***) yang terdapat pada SSP Dashboard atau akun dfo Klinik kepada Tim Klinik Pintar melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di **0851-7324-7321.**
##### **B. Setup Kode/Data Pendukung**
Setelah Credential SSP di setup pada akun Aplikasi Klinik Pintar, langkah selanjutnya akan ada integrasi/sinkronisasi beberapa data pendukung lainnya seperti Kode Nakes SATUSEHAT. Hal tsb dapat di trigger dengan tombol *sync* atau tombol pencarian kode tertentu.
**1. Setup Kode Nakes SATUSEHAT**.
Caranya setup Kode Nakes SATUSEHAT pada Aplikasi Klinik Pintar adalah sebagai berikut:
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-11/untitled2.png)
1. **Re-login** atau login ulang kedalam akun Aplikasi Klinik Pintar
2. Lakukan **Hard Refresh** (***ctrl+shift+R***)
3. Akses Menu **Master Data** > **Tenaga Kesehatan**
4. Pilih salah satu data Tenaga Kesehatan > **Edit Nakes** (simbol pensil diujung kanan data nakes)
5. Masukan NIK Nakes terkait pada kolom **Kode Nakes SATUSEHAT > Cari**
- Jika data ditemukan, maka lakukan validasi pada data nakes tsb, jika sesuai bisa langsung **Pilih**
- Jika data tidak ditemukan, silahkan cek dan hubungi [https://sisdmk.kemkes.go.id/](https://sisdmk.kemkes.go.id/)
**2. Data Identitas Pasien Wajib menggunakan NIK (No. KTP)**
Agar data pasien dapat terkirim ke SSP, maka data yang menjadi penghubung adalah data NIK pasien. Oleh karena itu, jangan lupa untuk mengisi data pasien terutama bagian Jenis/No. Identitas dengan NIK (No. KTP) pasien yang valid/benar.
#### **Cara Pengiriman Data Fasyankes ke SSP melalui Aplikasi Klinik Pintar**
Setelah melalui semua tahapan diatas, maka Akun Aplikasi Klinik Pintar milik anda sudah terintegrasi ke SSP. Namun tugas anda belum selesai, karena pengiriman data ke SSP saat ini memang masih manual /pasien karena untuk pengiriman data perlu persetujuan dari pasien mengingat isi rekam medis merupakan milik pasien. Disamping itu, dari SSP sendiri masih membatasi jumlah pengiriman data yaitu 100 pasien/fasyankes/hari.
Oleh sebab itu, berikut merupakan cara Pengiriman data Fasyankes ke SSP melalui Aplikasi Klinik Pintar
**1. Lokasi**
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-11/untitled3.png)
Terminologi yang digunakan SSP untuk Poliklinik adalah Lokasi. Sehingga bisa dilihat pada tab **Lokasi** yang muncul merupakan data **Poliklinik** milik mitra Klinik Pintar. Data Lokasi/Poli ini **cukup sekali** dilakukan integrasi/sinkronisasinya ke SSP karena merupakan lapisan terluar/kulit dari dari pengiriman data Fasyankes ke SSP.
Cara melakukan Integrasi/Sinkronisasinya adalah:
- Silahkan **login** ke **Akun Aplikasi Klinik Pintar**
- Akses ke Menu **Integrasi** > **SATUSEHAT**
- Pilih tab **Lokasi**
- Pilih salah satu Lokasi/Poli > Klik **Sync**
**2. Kunjungan Pasien**
Tab **Kunjungan Pasien** ini berisi **semua** data **Pendaftaran/Registrasi Kunjungan Pasien** milik fasyankes. Sehingga apabila mengklik tombol **sync** pada salah satu data pendaftaran, maka data yang akan terkirim ke SSP hanya **Pendaftaran/Registrasi Kunjungan Pasien** tersebut saja.
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-11/untitled4.png)
**3. Observasi**
Setelah berhasil mengirim data **Kunjungan Pasien** ke SSP, maka data tersebut akan berpindah ke tab **Observasi.** Jadi data pada tab **Observasi** merupakan data **Kunjungan Pasien** pada fasyankes yang telah **terkirim** data kunjungannya ke SSP.
Langkah berikutnya ketika mengklik tombol **Sync** pada tab **Observasi** maka data yang akan terkirim ke SSP adalah **data rekam medis pasien** tersebut seperti **TTV, ICD-10, dan ICD-9CM**.
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2023-11/untitled5.png)
SATUSEHAT Platform (SSP) terus berkembang dan proses integrasi juga belum 100% terpenuhi, maka dari itu nantikan update terbaru tentang **SATUSEHAT dan Aplikasi Klinik Pintar**
Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses Pendaftaran dan Integrasi SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar, Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di **0851-7324-7321**
# Verifikasi Profil Pasien (KYC - Know Your Customer)
Klik untuk melihat video cara verifikasi profil pasien (KYC - Know Your Customer)
[](https://bantuan.klinikpintar.id/uploads/images/gallery/2024-01/aIZcara-memverifikasi-profil-kyc-aplikasi-satusehat-pasien.gif)
Verifikasi Profil (KYC) merupakan proses yang dilakukan untuk memverifikasi identitas pengguna SATUSEHAT Mobile dengan mengumpulkan informasi dan data tentang pengguna SATUSEHAT Mobile. Berikut merupakan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk Verifikasi Profil (KYC):
1\. Pastikan Fasyankes sudah terintegrasi ke SSP(SatuSehat Platform) dengan setup satusehat id (org id, secret key, dan client key).
2\. Klik Verifikasi Profil Pasien
3\. Masukan NIK Agen atau NIK Admin/Nakes Klinik yang terdaftar pada SISDMK Fasyankes tersebut.
4\. Klik Lanjutkan.
5\. Tunggu beberapa saat sampai terbukan tab baru Halaman Verifikasi.
6\. Pasien Menunjukkan Kode Akses Verfikasi KYC.
- Pasien Mengupdate SatuSehat Mobile ke Versi Terbaru
- Login pada SatuSehat Mobile
- Akses Menu Resume Medis
- Berikan/Tunjukan Kode Akses pada Agen/Nakes/Admin Fasyankes
7\. Agen/Nakes/Admin Fasyankes Input/Submit Kode Akses Verifikasi (KYC) Pasien dan Kode Captcha yang tampil pada Halaman KYC.
8\. Klik Verifikasi Kode.
9\. Data Pasien telah terverifikasi. Setiap riwayat resume medis pasien ke fasyankes yang sudah terintegrasi ke SSP dan dilakukan pengiriman data oleh fasyankes tersebut, maka pasien dapat mengecek riwayat tersebut pada SatuSehat Mobile milik Pasien.
10\. Pada Halaman Profil SatuSehat Mobile Pasien yang sudah melakukan KYC akan ada simbol centang berwarna biru.