Integrasi Aplikasi Klinik Pintar

Kumpulan panduan proses integrasi Aplikasi Klinik Pintar dengan Platform lainnya, diantaranya:

  1. Kamus Obat Elektronik #CekObatDulu dengan RxPERT by Infocom
  2. pCare dan iCare BPJS
  3. SatuSehat Platform

Kamus Obat Elektronik #CekObatDulu

Informasi Umum 
Informasi Dasar
Informasi Lanjutan
1. Nama Produk 1. Peringatan (boxed warning)
2. Zat Aktif 2. Kontraindikasi
3. Kekuatan Sediaan  
4. Bentuk Sediaan Fitur Lanjutan
5. Rute Pemeberian Obat 1. Pemeriksaan Alergi Obat
6. Pola Pelepasan Obat (Jika Ada) 2. Pemeriksaaan Keamanan Obat pada Kondisi Kehamilan dan Menyusui
7. Rasa (Jika Ada) 3. Pemeriksaan Interaksi Obat
8. Produsen Obat  
9. Pendaftara Obat Informasi Regulasi
10. Kemasan 1. Kode Kamus Farmasi dan Alat Kesehatan (KFA)
11. Gol. Obat (Narkotika, Psikotropika, Obat Keras, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Bebas)

Di fitur + Tambah Inventori, hanya obat berlogo RxPERT yang memiliki informasi obat diatas.

Fitur-Fitur RxPERT by INFOCOM pada Aplikasi Klinik Pintar

1. Penggunaan fitur pencarian obat di Modul Inventory
    Fitur ini sudah dijelaskan lebih lanjut pada halaman Menambahkan Inventori Obat & BHP

2. Penggunaan Fitur OBAT YANG SEDANG DIKONSUMSI  

Pengguna dapat memasukkan informasi terkait obat yang sedang dikonsumsi pasien (misalnya obat yang rutin dikonsumsi atau obat yang diperoleh pasien dari fasilitas kesehatan lain) dengan mengetikkan nama generik atau nama merek obat pada kolom OBAT YANG SEDANG DIKONSUMSI. 

3. Pemeriksaan Alergi Obat
4. Pemeriksaan keamanan obat pada kondisi kehamilan dan menyusui.
5. Informasi Peringatan/Boxed Warning
6. Informasi Kontraindikasi Obat

image.png

Kategori

Informasi

Hipersensitivitas

  1.  Adanya sensitivitas atau kontraindikasi alergi terhadap obat sejenis (obat dari golongan yang sama dengan zat aktif, bentuk lain dari zat aktif, dll.), sensitivitas silang (obat dengan struktur yang mirip dengan zat aktif), obat prodrug, dan metabolit dari zat aktif obat itu sendiri.

  2. Kontraindikasi TIDAK termasuk hipersensitivitas terhadap zat aktif obat itu sendiri. 

Kondisi Penyakit

  1.  Segala kondisi penyakit, termasuk riwayat penyakit saat ini dan riwayat penyakit masa lalu.

  2. Kontraindikasi TIDAK termasuk riwayat penyakit keluarga, hasil pemeriksaan laboratorium, dan kondisi penyakit akibat efek samping. 

Gangguan Hati

  1.  Gangguan hati meliputi penyakit hati, penyakit hati aktif, dan pernyataan yang menjelaskan nilai laboratorium yang menunjukkan derajat gangguan fungsi hati. Penyakit hati yang namanya jelas/pasti akan dikelompokkan ke dalam kategori “Kondisi Penyakit”.

  2. Kontraindikasi TIDAK meliputi kebutuhan untuk memantau fungsi hati selama dan setelah pemberian obat.

Gangguan Ginjal

  1.  Gangguan ginjal meliputi penyakit ginjal, penyakit ginjal aktif, dan pernyataan yang menjelaskan nilai laboratorium yang menunjukkan derajat gangguan fungsi ginjal. Penyakit ginjal yang namanya jelas/pasti akan dikelompokkan ke dalam kategori “Kondisi Penyakit”.

  2. Kontraindikasi TIDAK meliputi kebutuhan untuk memantau fungsi ginjal selama dan setelah pemberian obat, dan pasien yang menjalani dialisis.

Anak

  1.  Jika dikontraindikasikan pada salah satu atau semua usia dari 0 hingga di bawah 17 tahun (0-16 tahun).

  2. Kontraindikasi TIDAK termasuk bayi prematur atau bayi dengan berat badan lahir rendah. 

Lansia

Jika dikontraindikasikan pada salah satu atau semua usia mulai dari 65 tahun ke atas.

Kehamilan

  1.  Kontraindikasi kehamilan tidak mempertimbangkan tahapan (trimester) kehamilan. Kontraindikasi termasuk obat-obatan yang harus dihindari selama kehamilan karena toksisitas pada janin.

  2. Kontraindikasi kehamilan TIDAK termasuk kontraindikasi yang terjadi pada saat persalinan dan melahirkan bayi. 

Menyusui

Jika dikontraindikasikan pada Laktasi atau kondisi menyusui.

Interaksi obat

Apabila terdapat informasi kontraindikasi interaksi obat-obat, obat-produk herbal, obat-alkohol, dan obat-terapi radiasi.

7. Pemeriksaan Interaksi obat
8. Modul Peresepan dan Pembayaran

Ringkasan informasi obat untuk Dokter dan Farmasi

  1. Anda dapat melihat ringkasan singkat informasi keamanan obat yang telah diresepkan (pada bagian PEMERIKSAAN PLAN di modul REKAM MEDIS atau pada bagian OBAT di modul PEMBAYARAN) dengan mengarahkan kursor ke tanda peringatan (!).

    image.png


  2. Anda juga dapat meninjau kembali informasi dasar dan informasi terkait keamanan obat yang diresepkan (pada bagian PEMERIKSAAN PLAN di modul REKAM MEDIS atau pada bagian OBAT di modul PEMBAYARAN) dengan menekan tanda peringatan (!).

    image.png


Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam Kamus Obat Elektronik #CekObatDulu Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di 0851-7324-7321

Bridging pCare BPJS dan Antrean Online (Mobile JKN) dengan Aplikasi Klinik Pintar

Aplikasi Klinik Pintar sudah terbukti dapat ter-bridging dengan pCare BPJS. Namun, tidak semua mitra kami menjalin kerja sama dengan pihak BPJS, selain daripada itu secara legalitas dan kebijakan pihak BPJS mewajibkan agar proses pengajuan bridging diajukan secara langsung oleh masing-masing klinik.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar dapat melakukan proses bridging pCare BPJS dengan Aplikasi Klinik Pintar:

  1. Koordinasi dengan BPJS kesehatan kantor cabang terkait. [Klinik -> BPJS]
  2. BPJS akan menyampaikan syarat dan ketentuan jika teman-teman IT dari Klinik atau Klinik menggunakan jasa Penyedia Jasa Elektonik (PSE) / vendor untuk melakukan bridging. [BPJS -> Klinik -> Tim Klinik Pintar]
  3. Setelah sepakat, kantor cabang [IT helpdesk] BPJS akan memberikan cons id development untuk proses pengembangan bridging system pada klinik. [BPJS -> Klinik -> Tim Klinik Pintar]
  4. Setelah pengembangan selesai, Klinik akan mengajukan permohonan UAT bridging system ke kantor cabang terkait (*IT Klinik / vendor akan melakukan sosialiasi dan pengujjan internal dengan user). [Klinik x Tim Klinik Pintar -> BPJS]
  5. UAT dilakukan oleh [IT Klinik /vendor +user Klinik] & [IT helpdesk kantor cabang + PMP kantor cabang BPJS kesehatan]. [Klinik x Tim Klinik Pintar -> BPJS] 
  6. JIKA UAT dinyatakan berhasil (lolos uji), maka kantor cabang akan memintakan cons id production ke IT kantor pusat BPJS. [BPJS]
  7. Setelah cons id production diterima oleh klinik, klinik segera melakukan implementasi di area production klinik tersebut. [Klinik -> Tim Klinik Pintar]
  8. Klinik bersama dengan BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan terkait implementasi bridging tersebut. [BPJS x Klinik]

Proses Bridging Antrean Online (Mobile JKN) memiliki proses/alur yang sama dengan proses diatas, namun hanya bisa dilakukan apabila proses bridging pCare BPJS telah selesai dilakukan dan harus melakukan tahapannya dari poin 1-8 dengan subjek Antrean Online (Mobile JKN). 

Dari rangkaian langkah-langkah diatas, tentunya setiap proses akan didampingi oleh rekan-rekan kami yang memang sudah berpengalaman dalam menjalani proses diatas, seperti pemberian template dokumen sesuai format yang diinginkan pihak BPJS, follow-up proses bridging tersebut, proses UAT(user acceptance test) dll.

Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses Bridging pCare BPJS dan Antrean Online (Mobile JKN) dengan Aplikasi Klinik Pintar, Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di 0851-7324-7321

Bridging iCare BPJS dengan Aplikasi Klinik Pintar

Aplikasi Klinik Pintar dapat ter-bridging dengan iCare BPJS. Namun, untuk bisa terintegrasi dengan iCare, Faskes perlu terintegrasi dengan PCare terlebih dahulu, informasi integrasi Pcare dapat di akses dengan klik Bridging pCare BPJS dan Antrean Online (Mobile JKN) dengan Aplikasi Klinik Pintar.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar dapat melakukan proses bridging iCare BPJS dengan Aplikasi Klinik Pintar:

  1. Aplikasi Klinik Pintar milik Faskes sudah berhasil terintegrasi dengan PCare
  2. Faskes dapat melakukan request ke BPJS KC masing-masing untuk dapat dibuatkan username dan password iCare
  3. Jika sudah mendapatkan username dan password iCare, silahkan infokan ke tim Klinik Pintar via grup whatsapp untuk di bantu setup
  4. Setelah berhasil terintegrasi, faskes dapat mengakses iCare melalui aplikasi Klinik Pintar saat mengisi data resume medis pasien (Gambar terlampir)

    ICARE.png


Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses Bridging iCare BPJS dengan Aplikasi Klinik Pintar, Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di 0851-7324-7321

Registrasi SSP (Mendapatkan Kode API Prod) via Dashboard SSP

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk Integrasi SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar:

  1. Klinik harus membuat akun terlebih dahulu pada portal SATUSEHAT 
  2. Silahkan melakukan proses membuat akun sesuai dengan Panduan Resmi yang dikeluarkan oleh DTO Kemenkes. 
  3. Account Management seperti buat akun, login, dan reset password  bisa langsung membuka halaman 4-9 pada panduan tersebut
  4. Setelah berhasil membuat akun, klinik dipersilahkan login dan melakukan proses Registrasi Institusi pada halaman 15-28
  5. Pada halaman 17, pastikan anda memilih Fasilitas Pelayanan Kesehatan kemudian pilih Selanjutnya dan ikuti langkah-langkah berikutnya pada halaman panduan tersebut
    9.png

  6. Pada halaman 22, pastikan anda memilih Menggunaan Penyedia Sistem RME kemudian pilih Selanjutnya10.png

  7. Pada halaman 23, pastikan anda memilih Aplikasi Klinik Pintar pada kolom Penyedia Sistem RME kemudian Unggah Bukti Kerjasama antara Klinik dan Klinik Pintar lalu pilih Kirim
    11.png

  8. Panduan untuk Mereview Registrasi Institusi terdapat pada halaman 34-37
  9. Panduan untuk Status Registrasi terdapat pada halaman 38-43 
  10. Jika proses Registrasi telah Diterima (halaman 43)
    12.png
      • Silahkan pilih Akses Kode API
      • Pilih environment Production
      • Salin Organization ID, Client Key, dan Secret Key
      • Kemudian beritahukan informasi tersebut kepada tim Klinik Pintar agar proses Integrasi SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar dapat diselesaikan

  11. Klinik Pintar akan menginformasikan apabila proses Integrasi telah selesai dilakukan.
  12. Klinik dapat mengakses menu Integrasi sub menu SATUSEHAT. Saat ini data-data yang dikirimkan ke SATUSEHAT adalah data Kunjungan Pasien dan data Observasi pada pasien
    1.png

      • Data Kunjungan Pasien dan Observasi meliputi data-data seperti Data Pasien, Tenaga Kesehatan, Poli dll. Oleh karena itu di setiap data tersebut akan ada integrasi dengan tombol sync sebagai pemicunya atau pencarian kode tertentu seperti kode tenaga kesehatan berikut
        1.png

SATUSEHAT Platform (SSP) terus berkembang dan proses integrasi juga belum 100% terpenuhi, maka dari itu nantikan update terbaru tentang SATUSEHAT dan Aplikasi Klinik Pintar

Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses Pendaftaran dan Integrasi SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar, Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di 0851-7324-7321

Registrasi SSP (Mendapatkan Kode API Prod) via Data Fasyankes Online (dfo)

Pendahuluan

Integrasi/Registrasi SSP via Data Fasyankes Online (dfo) baru saja disosialisasikan oleh DTO Kemenkes dan Ditjen Yankes Kemenkes. Sosialisasi ini diselenggarakan pada tanggal 24-27 November 2023 dengan tema Desk Bimbingan Teknis Percepatan SATUSEHAT untuk Dinkes Provinsi, dan Kabupaten/Kota di 38 Provinsi. 

Pada sosialisasi tersebut salah satunya memperkenalkan cara baru untuk proses Integrasi/Registrasi SSP via Data Fasyankes Online (dfo), yang mana prosesnya jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan proses sebelumnya melalui dashboard SSP. 

Data Fasyankes Online (dfo) sendiri merupakan integrasi beberapa aplikasi menjadi satu aplikasi yang digunakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melakukan update data dengan periode setiap saat atau waktu tertentu dan juga mengintegrasikan data-data dari aplikasi lain yang sudah berjalan baik di lingkungan Kemenkes. Sehingga Integrasi/Registrasi SSP via dfo ini dirasa selaras dengan fungsi dari dfo itu sendiri dan data-data fasyankes juga sudah ada di dalam akun tersebut sehingga tidak memerlukan dokumen-dokumen tambahan lainnya dan memangkas waktu validasi/verifikasi.

Pengguna fasyankes online adalah SEMUA fasyankes yang sudah teregistrasi di Ditjen Pelayanan Kesehatan (RS, Puskesmas, Klinik, Praktik Mandiri, Laboratorium dan UTD). Dengan demikian setiap jenis fasyankes tanpa terkecuali dapat integrasi ke SSP. Dasar Hukum penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME), Penggunaan DFO (Agar terdata dan memiliki Kode Faskes), serta Integrasi SSP secara singkat terlihat pada gambar berikut

Bingung Penggunaan DFO? Berikut penjelasan singkatnya

DFO dapat diakses oleh fasyankes setelah mendapatkan Kode Faskes atau sedang proses mendapatkan kode faskes dengan memiliki/membuat akun Regfasyankes terlebih dahulu.

1. Juknis Penggunaan Regfasyankes dapat anda akses disini

2. Juknis Penggunaan Regpus untuk Puskesmas dapat anda akses disini

3. Juknis Penggunaan DFO dapat anda akses disini

Alur Integrasi/Registrasi SSP via dfo

Berikut merupakan gambaran secara garis besar alur Integrasi SSP via dfo:

1. Pastikan Fasyankes anda telah memiliki Kode Faskes

Apabila belum memiliki, bisa akses halaman https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/ untuk pengurusan Kode Faskes.

2. Fasyankes anda harus menggunakan/implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) terlebih dahulu

Bisa menggunakan Aplikasi Klinik Pintar, sebagai salah satu vendor yang telah dipercaya oleh DTO Kemenkes menjadi salah satu Penyedia Sistem Elektronik (PSE) RME dari beberapa PSE terpilih yang Sudah Terintegrasi dengan SSP sejak awal

3. Integrasi Fasyankes dengan SSP menyesuaikan dengan jenis Fasyankes

Puskesmas, Klinik, Laboratorium, UTD yang sudah mendapatkan Kode Faskes dapat beralih ke halaman https://dfo.kemkes.go.id/login pada tab RME untuk proses Integrasi SSP

Aplikasi Klinik Pintar (1).png

  1. Akses https://dfo.kemkes.go.id/login 
  2. Masukan username berupa email yang digunakan untuk mendaftar pada saat registrasi fasyankes dan juga password yang sama
  3. Pilih Menu Data Puskesmas/Klinik
  4. Pilih Tab RME
    1. Isi data sesuai kondisi RME di fasyankes 
      1.  Apakah Sudah Memiliki RME?
        • Ya
      2. Jenis Pengembang
        • Swasta/PSE melalui kerja sama
      3. Pilih Nama Vendor
        • Aplikasi Klinik Pintar 
      4. Nama Penyedia/Pengembang Lainnya
        • Opsional, bisa diisi sama dengan nama vendor/aplikasi (Aplikasi Klinik Pintar)
      5. Variable RME yang telah beroperasi (*pilih salah satu/multiple select sesuai Kebutuhan dan Kemampuan RME Fasyankes)
        • [•IGD •Rawat Jalan •Rawat Inap •Laboratorium •Apotek]
      6. Checklist Halaman Ketentuan > Submit 
      7. Setelah selesai pengisian RME (memiliki RME) maka akan muncul Tab menu SatuSehat ID.
      8. Pada tab tersebut dapat dicek Secret Key, Client ID dan Organization ID yang bisa digunakan untuk integrasi ke Satusehat.


Pratik Mandiri (TPMD/G) silahkan tetap di halaman https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/ dan akses tab RME untuk proses Integrasi SSP

Aplikasi Klinik Pintar.png

  1. Akses https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/
  2. Masukan username berupa email yang digunakan untuk mendaftar pada saat registrasi fasyankes dan juga password yang sama
  3. Pilih tab RME
    1. Isi data sesuai kondisi RME di fasyankes 
      1.  Apakah Sudah Memiliki RME?
        • Ya
      2. Pengembang/Penyedia RME
        • Swasta/PSE melalui kerja sama
      3. Sebutkan nama pengembang/penyedia
        • Aplikasi Klinik Pintar 
      4. Checklist Halaman Ketentuan > Submit 
      5. Setelah selesai pengisian RME (memiliki RME) maka akan muncul Tab menu SatuSehat ID.
      6. Pada tab tersebut dapat dicek Secret Key, Client ID dan Organization ID yang bisa digunakan untuk integrasi ke Satusehat.

4. Proses pemberian SatuSehat ID ke fasyankes adalah ± 1 * 24 jam / H+1 sejak submit data RME

5. Berikan Kode API Production ke Mitra RME

Setelah mitra klinik pintar mendapatkan Kode API Production bisa memberikan kode tersebut melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di 0851-7324-7321. Atau mitra klinik juga dapat melakukan setup secara mandiri pada akun Aplikasi Klinik Pintar milik Klinik.


SATUSEHAT Platform (SSP) terus berkembang dan proses integrasi juga belum 100% terpenuhi, maka dari itu nantikan update terbaru tentang SATUSEHAT dan Aplikasi Klinik Pintar

Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses Pendaftaran dan Integrasi SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar, Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di 0851-7324-7321

Integrasi SSP melalui Aplikasi Klinik Pintar

Setelah mitra Klinik Pintar mendapatkan Kode API Production SATUSEHAT, langkah berikutnya adalah :

  1. Setup Integrasi SSP ke Akun Aplikasi Klinik Pintar
  2. Pengiriman Data Fasyankes ke SSP melalui Aplikasi Klinik Pintar

Sekedar Informasi, untuk pengiriman data ke SSP saat ini memang masih manual /pasien karena untuk pengiriman data perlu persetujuan dari pasien mengingat isi rekam medis merupakan milik pasien. Disamping itu, dari SSP sendiri masih membatasi jumlah pengiriman data yaitu 100 pasien/fasyankes/hari. 

Cara Setup Integrasi SSP ke Akun Aplikasi Klinik Pintar

A. Setup SatuSehat ID/Kode API Production SSP di Aplikasi Klinik Pintar

1. Apabila proses Registrasi SSP melalui dashboard SSP maka pastikan Kode API yang di dapatkan adalah Kode API Production. 

Untitled.png

2. Apabila proses Registrasi SSP melalui dfo, maka pada saat membuka tab RME , kode yang tampil merupakan Kode API Production sehingga bisa langsung di copy saja untuk diinput ke dalam Aplikasi Klinik Pintar

Tampilan pada dfo untuk Puskesmas/Klinik dll

image.png

Tampilan Regfasyankes untuk TPMD/G

image.png

3.  Setelah mendapatkan Kode API Production, Mitra Klinik Pintar memiliki 2 opsi, yaitu :

Input Secara Mandiri

Sesuai dengan pedoman pengembangan Aplikasi Klinik Pintar yaitu UI/UX yang mudah dan menarik. Oleh sebab itu, untuk Input Kode API Production ini sangat mudah dan bisa dilakukan secara mandri oleh Mitra Klinik Pintar dengan cara sebagai berikut :

Untitled1.png

  1. Silahkan login ke Akun Aplikasi Klinik Pintar 
  2. Akses ke Menu Integrasi > SATUSEHAT
  3. Pilih Atur Credential
  4. Copy SatuSehat ID/Kode API Production SSP (Secret Key, Client ID dan Organization ID) yang terdapat pada SSP Dashboard atau akun dfo Klinik, kemudian Paste ke Halaman Atur Credential SATUSEHAT pada Aplikasi Klinik Pintar milik Mitra Klinik Pintar
  5. Pilih Simpan
Dibantu oleh Tim Klinik Pintar

Jika Mitra Klinik Pintar masih merasa sulit untuk setup secara mandiri, maka Mitra Klinik Pintar dapat memberikan SatuSehat ID/Kode API Production SSP (Secret Key, Client ID dan Organization ID) yang terdapat pada SSP Dashboard atau akun dfo Klinik kepada Tim  Klinik Pintar melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di 0851-7324-7321.

B. Setup Kode/Data Pendukung

Setelah Credential SSP di setup pada akun Aplikasi Klinik Pintar, langkah selanjutnya akan ada integrasi/sinkronisasi beberapa data pendukung lainnya seperti Kode Nakes SATUSEHAT. Hal tsb dapat di trigger dengan tombol sync atau tombol pencarian kode tertentu.

1. Setup Kode Nakes SATUSEHAT

Caranya setup Kode Nakes SATUSEHAT pada Aplikasi Klinik Pintar adalah sebagai berikut:

Untitled2.png

  1. Re-login atau login ulang kedalam akun Aplikasi Klinik Pintar
  2. Lakukan Hard Refresh (ctrl+shift+R)
  3. Akses Menu Master Data > Tenaga Kesehatan
  4. Pilih salah satu data Tenaga Kesehatan > Edit Nakes (simbol pensil diujung kanan data nakes)
  5. Masukan NIK Nakes terkait pada kolom Kode Nakes SATUSEHAT > Cari
    • Jika data ditemukan, maka lakukan validasi pada data nakes tsb, jika sesuai bisa langsung Pilih
    • Jika data tidak ditemukan, silahkan cek dan hubungi https://sisdmk.kemkes.go.id/ 

2. Data Identitas Pasien Wajib menggunakan NIK (No. KTP)

Agar data pasien dapat terkirim ke SSP, maka data yang menjadi penghubung adalah data NIK pasien. Oleh karena itu, jangan lupa untuk mengisi data pasien terutama bagian Jenis/No. Identitas dengan NIK (No. KTP) pasien yang valid/benar.


Cara Pengiriman Data Fasyankes ke SSP melalui Aplikasi Klinik Pintar

Setelah melalui semua tahapan diatas, maka Akun Aplikasi Klinik Pintar milik anda sudah terintegrasi ke SSP. Namun tugas anda belum selesai, karena pengiriman data ke SSP saat ini memang masih manual /pasien karena untuk pengiriman data perlu persetujuan dari pasien mengingat isi rekam medis merupakan milik pasien. Disamping itu, dari SSP sendiri masih membatasi jumlah pengiriman data yaitu 100 pasien/fasyankes/hari.

Oleh sebab itu, berikut merupakan cara Pengiriman data Fasyankes ke SSP melalui Aplikasi Klinik Pintar
1. Lokasi

Untitled3.png

Terminologi yang digunakan SSP untuk Poliklinik adalah Lokasi. Sehingga bisa dilihat pada tab Lokasi yang muncul merupakan data Poliklinik milik mitra Klinik Pintar. Data Lokasi/Poli ini cukup sekali dilakukan integrasi/sinkronisasinya ke SSP karena merupakan lapisan terluar/kulit dari dari pengiriman data Fasyankes ke SSP.

Cara melakukan Integrasi/Sinkronisasinya adalah:

2. Kunjungan Pasien

Tab Kunjungan Pasien ini berisi semua data Pendaftaran/Registrasi Kunjungan Pasien milik fasyankes. Sehingga apabila mengklik tombol sync pada salah satu data pendaftaran, maka data yang akan terkirim ke SSP hanya Pendaftaran/Registrasi Kunjungan Pasien tersebut saja.

Untitled4.png

3. Observasi

Setelah berhasil mengirim data Kunjungan Pasien ke SSP, maka data tersebut akan berpindah ke tab Observasi. Jadi data pada tab Observasi merupakan data Kunjungan Pasien pada fasyankes yang telah terkirim data kunjungannya ke SSP. 

Langkah berikutnya ketika mengklik tombol Sync pada tab Observasi maka data yang akan terkirim ke SSP adalah data rekam medis pasien tersebut seperti TTV, ICD-10, dan ICD-9CM.

Untitled5.png

 

SATUSEHAT Platform (SSP) terus berkembang dan proses integrasi juga belum 100% terpenuhi, maka dari itu nantikan update terbaru tentang SATUSEHAT dan Aplikasi Klinik Pintar

 

Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam proses Pendaftaran dan Integrasi SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar, Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp group yang telah disediakan, Chat bantuan pada sistem, atau chat ke nomor Customer Success kami di 0851-7324-7321

Verifikasi Profil Pasien (KYC - Know Your Customer)

Klik untuk melihat video cara verifikasi profil pasien (KYC - Know Your Customer)

Cara memverifikasi profil (KYC) aplikasi SATUSEHAT pasien.gif

Verifikasi Profil (KYC) merupakan proses yang dilakukan untuk memverifikasi identitas pengguna SATUSEHAT Mobile dengan mengumpulkan informasi dan data tentang pengguna SATUSEHAT Mobile. Berikut merupakan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk Verifikasi Profil (KYC):

1. Pastikan Fasyankes sudah terintegrasi ke SSP(SatuSehat Platform) dengan setup satusehat id (org id, secret key, dan client key).
2. Klik Verifikasi Profil Pasien
3. Masukan NIK Agen atau NIK Admin/Nakes Klinik yang terdaftar pada SISDMK Fasyankes tersebut.
4. Klik Lanjutkan.
5. Tunggu beberapa saat sampai terbukan tab baru Halaman Verifikasi.
6. Pasien Menunjukkan Kode Akses Verfikasi KYC.

7. Agen/Nakes/Admin Fasyankes Input/Submit Kode Akses Verifikasi (KYC) Pasien dan Kode Captcha yang tampil pada Halaman KYC.
8. Klik Verifikasi Kode.
9. Data Pasien telah terverifikasi. Setiap riwayat resume medis pasien ke fasyankes yang sudah terintegrasi ke SSP dan dilakukan pengiriman data oleh fasyankes tersebut, maka pasien dapat mengecek riwayat tersebut pada SatuSehat Mobile milik Pasien.
10. Pada Halaman Profil SatuSehat Mobile Pasien yang sudah melakukan KYC akan ada simbol centang berwarna biru.