Regulasi dan Akreditasi

Pertanyaan yang berkaitan dengan regulasi dan akreditasi yang di terapkan oleh Klinik Pintar

Apakah Aplikasi Klinik Pintar terdaftar di PSE Kominfo?

Aplikasi Klinik Pintar telah terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kemkominfo, berikut dokumen Izin PSE Kemkominfo : https://drive.google.com/drive/folders/1Pm9Gfipn0JJUvVWqzPU4XIYH8UZ6KQqU

atau dapat di cek langsung ke website PSE Kominfo pada link berikut : https://pse.kominfo.go.id/home/pse-domestik 

Apakah Aplikasi Klinik Pintar sudah terintegrasi sengan Platform SATUSEHAT

Aplikasi Klinik Pintar telah terdaftar sebagai penyedia sistem Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT Kemenkes. Bukti Integrasi dengan Platform SATUSEHAT : https://satusehat.kemkes.go.id/platform/system-rme-list

Apakah Klinik pintar dapat mengakses akun klinik?

Sebagian besar dari karyawan Klinik Pintar tidak memiliki akses ke RME pasien/klinik, hanya role tertentu yang mempunyai akses tersebut dan kami sudah mempunyai SOP terkait akses dan perlindungan data sesuai UU PDP. Contoh kebutuhan untuk akses data tersebut adalah melihat data pasien klinik untuk melakukan investigasi error yang disampaikan oleh klinik (atas persetujuan/permintaan klinik). Proses-proses keamanan tersebut juga tercantum dalam :
1. NDA yg disepakati oleh mitra klinik dan Klinik Pintar
2. Didalam perjanjian kerjasama juga telah disampaikan poin-poin mengenai hal terkait